PERIODE II

Terpancing Uang Tebusan, Komplotan Curanmor Ditangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Komplotan pencuri motor berinisial MR (33) dan SD (27), warga Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sumenep beserta Kanit Reskrim Polsek Prenduan.

Penangkapan dilakukan setelah salah satu pelaku, MR menyepakati uang tebusan sebesar 2 juta lebih kepada korban.

“Sebelum lapor polisi, korban mencari sendiri sepeda motornya. Iming-imingnya uang tebusan,” ungkap Kompol Sutarno, Wakapolres Sumenep.

Lanjut Sutarno, setelah pancingan uang tebusan berhasil, korban mendatangi Polsek Prenduan untuk membuat laporan pencurian pada hari minggu, 18 Pebruari 2018.

Baca Juga:  2 Cara Cegah Kematian Akibat Henti Jantung, Berikut Paparan Dokter RSUD Smart Pamekasan

Berselang beberapa hari, Kamis 22 Pebruari 2018, tim gabungan menangkap tersangka MR di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama, tim gabungan juga menangkap tersangka SD.

Saat hendak ditangkap, tersangka SD sempat melakukan perlawan. Tim gabungan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kanan, setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan.

“Tersangka sempat melawan petugas. Tembakan peringatan tidak diindahkan,” lanjutnya.

Dari kedua tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion bernopol M 6232 BA, 2 unit handphone.

“Tim juga amankan uang senilai Rp. 470.000,” tambahnya.

Baca Juga:  Masyarakat Harus Tahu, Program Sembako yang Disalurkan PT Pos Bisa Dibelanjakan di Mana Saja dan Kapan Saja!

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka MR dan SD terancam hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman