PERIODE II

19 PMI Ilegal Sumenep Dideportasi pada Triwulan Pertama 2018

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Sejak bulan Januari hingga akhir Maret 2018, 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sumenep dideportasi. Mayoritas mereka adalah warga kepulauan.

“Triwulan tahun ini, segitu,” ungkap Moh Zaini, kepala bidang PMI di Dinas Tenaga Kerja Sumenep.

Tahun lalu, tambah Zaini, ada 120 pekerja migran Indonesia yang di deportasi dari sejumlah negara. Mereka adalah PMI ilegal atau tidak melalui jalur resmi.

“Jumlahnya kurang lebih 120an, kalau tahun lalu,” lanjutnya.

Ratusan PMI ilegal asal Sumenep ini sesuai dengan data dari Kementerian Ketenaga kerjaan Indonesia. Bisa jadi, jumlah mereka bertambah jika diakumulasikan dengan PMI ilegal yang tidak terdata.

Baca Juga:  Olahraga Bersama Kasad di Akademi Militer: Sayangi Anak Buah

“Kalau dengan yang tidak terdata, kurang tahu. Bisa jadi lebih banyak,” tegasnya.

Kurangnya lapangan kerja, menurut Zaini, menjadi salah satu faktor banyaknya PMI ilegal. Mulai tahun ini, pihaknya sudah membuat Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah.

“Tugas satgas ini, untuk meminimalisir PMI ilegal. Cukong-cukongnya,” tutup Zaini.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman