MediaJatim.com, Jember – Sejak diterbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang lebih populer dengan nama Undang Undang Desa, salah satu yang diamanatkan kepada desa adalah desa harus memiliki usaha yang bergerak di sektor desa untuk mengangkat potensi desa dan meningkatkan taraf ekonomi di pedesaan.
Rabu (3/4) kemarin, Pendamping Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (Pa PED) Kabupaten Jember meninjau kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa Plerean Kecamatan Sumberjambe. Peninjauan tersebut bersama Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Plerean dan pengurus BUMDes.
BUMDes desa Plerean bergerak di sektor pertanian, yaitu penanaman usaha tebu. Modal yang dialokasikan pada pertanian tebu seluas 10 hektar tersebut mencapai 450 juta yang diambil dari transfer Dana Desa tahun 2017.
“Saya sangat mengapresiasi usaha BUMDes desa Plerean. Sudah seharusnya saat ini desa menganggarkan BUMDes dengan modal yang cukup banyak, seperti desa ini (Plerean),” tukas Alifatul Lailiyah, PA PED Jember.
Ia menambahkan bahwa desa tidak perlu takut untuk menganggarkan dana BUMDes sebanyak mungkin, karena terkait dengan penganggaran tersebut sudah menjadi kewenangan berskala lokal desa.
“Jika kajian masalah BUMDes sudah bagus dan didukung dengan admistrasi yang bisa dipertanggungjawabkan, kepala desa tak perlu takut untuk menganggarkan dana BUMDes,” jelasnya.
Sejak diterbitkannya Permendes Nomor 19 Tahun 2017. BUMdes merupakan salah satu dari 4 prioritas pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa. Selain BUMDes, 4 prioritas pembangunan lainnya adalah pengadaan sarana olahraga, embung desa, dan produk unggulan desa. Alif berharap hasil usaha pertanian tersebut dapat meningkatkan PAD dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat serta dapat menciptakan usaha ekonomi kreatif di desa.
Reporter: HS Putra
Redaktur: Sulaiman