Curi Love Bird, Pria Ini Ditangkap Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Berawal dari informasi penjual beli burung di wilayah Muncar, Ahmad Hendra Rifaldo warga Dusun Palurejo Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar diringkus polisi. Pria berusia 22 Tahun ini ditangkap aparat lantaran aksi pencurian burung jenis Love Bird yang dilancarkannya, dilaporkan Lutfi Hidayaturahman (44) warga Dusun Muncar Desa Tembokrejo, pemilik burung tersebut ke Mapolsek Muncar.

Kapolsek Muncar Kompok Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan kasus ini bermula pada saat burung korban tersebut hilang di emperan rumahnya, Sabtu Minggu (8/4) pagi, pukul 06.00 WIB.

Saat itu juga, korban langsung mencari burung kesayangannya itu ke rekan-rekannya penghobi burung di wilayah muncar. Karena tak ketemu, korban melaporkan hilangnya burung kesayangannya itu ke Mapolsek Muncar. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergegas medatangi rumah korban.

Baca Juga:  Persiba Perkecil Peluang Juara Bali United

Pukul 08.00 WIB, korban menerima informasi dari temannya penggemar burung di penampungan jual veli burung di sekitaran Muncar. Informasi itu menyebutkan jika burung miliknya ditawarkan dan mau dijual oleh pelaku ke penampungan burung tersebut.

“Setelah dicek polisi dan korban, ternyata benar itu burung milik korban. Setelah ditanyakan ke pelaku, pelaku mengaku jika burung itu dia curi dari kediaman korban,” terang Iptu Eko Darmawan.

Karena mengaku, pelaku langsung diglandang ke Mapolsek Muncar untuk dimintai keterangan. Dari penangkapan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna biru kombinasi putih Nopol P 2116 UN, satu ekor burung Love Bird, warna pastel hijau dan sangkar burung untuk lomba lengkap warna coklat kombinasi, dari tangan pelaku. Dari baramg bukti dan pengakuan itu, pelaku langsung dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Muncar.

Baca Juga:  Prediksi El-Clasico Indonesia: Persib Pegang Kendali, Persija Akan Menang

“Setelah di laksanakan pemeriksaan secara intensif, dari pengakuan tersangka mengembang ke TKP lain yang juga dilakukan di wilayah Muncar. Pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman