MediaJatim.com, Sumenep – Kasus korupsi PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep masuk babak baru. Kini tersangka Sitrul Asyih Musa’ie, mantan direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai memasuki jadwal sidang tuntutan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu.
“Tuntutannya 1,6 tahun kurungan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (11/4).
Selain itu, ada potongan tahanan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10 ribu.
Richard menambahkan, sidang kedua akan dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
“Kemarin kan pembacaan tuntutan. Minggu depan pembelaan dari mereka (terdakwa). Paling sebulan lagi putusan,” tambah Richard.
Richard juga menyatakan, Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 2.289.765.400 dan USD 35.969,05.
“Mata uangnya dua jenis. Rupiah dan dolar amerika. Dirampas untuk negara,” lanjutnya.
Untuk diketahui, PT WUS adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang bergerak dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) atau penyertaan modal kegiatan hulu migas, SPBU dan perbengkelan.
Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS Taufadi, juga terseret sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Taufadi diduga menggunakan keuangan PT. WUS sekitar RP 510 juta tanpa pertanggung jawaban yang jelas.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman