MediaJatim.com, Sumenep – Polisi meringkus seorang laki – laki berinisal M (58), warga Desa Tambak Agung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep karena nekat mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
“Alasannya, tersangka merasa kesepian setelah istrinya meninggal setahun lalu,” ungkap Kompol Sutarno selaku Wakapolres Sumenep.
Prilaku bejat tersangka, lanjut Sutarno, sudah dilakukan berkali-kali. Dari hasil investigasi polisi, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya hingga sepuluh kali.
Asusila tersebut terungkap pada Minggu (1/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama ibunya datang dan menonton TV di rumah tersangka.
Saat korban mengeluh lapar, tersangka mengajaknya ke dapur. Kemudian tersangka membawa korban ke tempat tidur yang jaraknya tidak jauh dari dapur. Tersangka pun melancarkan perbuatan kejinya.
“Mungkin mikirnya, anak kecil tidak akan melawan dan gampang diajak,” lanjut Sutarno, saat pers rilis di Mapolres Sumenep, Kamis (12/04).
Polisi menyita sejumlah barang bukti atas kasus pencabulan ini. Diantaranya sprei warna orange milik tersangka, baju warna hijau motif batik lengan pendek milik korban dan baju lengan panjang.
Karena kebejatannya, kakek yang bekerja sebagai petani ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman