Lagi, Polsek Muncar Banyuwangi Sita Tuak

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar kembali memgamankan seorang warga yang diduga memperjual belikan minuman keras jenis tuak, Kamis (12/4) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Warga tersebut berinisial B, ibu rumah tangga berusia 45 Tahun ini terpergok petugas ketika membawa 2 jurigen tuak mengendarai motor di jalan Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar.

Karena terbukti membawa minuman haram itu, ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Kedasri Desa Karangrejo Kecamatan Blimbingsari ini dibawa ke Mapolsek Muncar untuk dimintai keterangan.

Kemudian, barang bukti dua jurigen isi 35 liter berisikan miras jenis tuak, tiga botol Aqua isi 1500 mililiter isi tuak dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol P 2415 WY milik warga tersebut disita aparat.

Baca Juga:  Waspadai Modus Penipuan Indomaret di Madura

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar menjelaskan, warga ini diamankan petugas karena melanggar Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat, Junto Pasal 15 Ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, lantaran terbukti membawa minuman keras tersebut.

“Tindakan lebih lanjut kita proses Tipiring,” tegas Iptu Eko Daramawan.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman