PERIODE II

Jual Pil Daftar G, Pemuda Bangorejo Ditangkap Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Yuliansah Wicaksono, tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas Reskim Polsek Gambiran, karena pria berusia 19 Tahun asal Desa/Kecamatan Bangorejo ini ketika asik bertransaksi pil Trihexyphenidyl di Pos Kampling pertigaan Dusun Gembolo Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran, terpergok aparat setempat, Kamis (12/4) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 40 butir pil Trihexyphenidyl, uang Rp 100 ribu terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP merk Nokia warna biru, 1 HP Merk Cros warna hitam, 4 sobekan kertas rokok sebagai alat pembungkus masing – masing tik pil dan 1 sepeda motor Vario Nopol P3507 WQ dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Pemdes Pulau Sapeken Ikut Desak Bupati Sumenep

Kapolsek Gambiran AKP ketut Redana SH menegaskan, pelaku ditangkap berdasar pada laporan warga terkait adanya transaksi yang dilakukan pengedar pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, informasi itu ternyata benar adanya.

“Pelaku tertangkap tangan mengedarkan pil trex. Saat itu pelaku melayani pembeli pil daftar G berinisial A, sebanyak 4 tik yang di bungkus dalam kertas rokok. Masing-masing tik berisi 10 butir dengan jumlah 40 butir seharga Rp 100 ribu,” jelasnya.

Karena terbukti lanjut Kapolsek Gambiran, pelaku dan sejumlah barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolsek Gambiran. Dari perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Baca Juga:  Beredar Isu Transaksi Rekrutmen CPNS, Ini Tanggapan Bupati Pamekasan

“Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gambiran. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku,” tandas Kapolsek Gambiran AKP Ketut Redana SH.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman