4 Pengedar Pil Trex Diringkus Polisi di Songgon dan Gambiran

Media Jatim

MediaJatim.com Banyuwangi – Peredaran obat daftar G jenis Pil Trihexypenidhyl sediaan farmasi tanpa izin edar di Banyuwangi Jawa Timur diringkus aparat, karena pil tersebut masuk pil keras. Jika dikonsumsi tidak sesuai dosis, maka akan berbahaya bagi kesehatan.

Di Sektor Songgon, aparat membekuk 3 pengedar pil Trex. Mereka adalah Duwi Bima Saputra (17) pemuda Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Rio Hartono (21) dan Nur Hidayat (30) pemuda Dusun Sumberagung Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon.

Jumat (13/4) sekitar Pukul 18.00 WIB, Dwi Bima Saputra ditangkap aparat di rumahnya, karena terpergok petugas sedang melakukan transasksi dengan saksi berinisial P. Saat itu juga, petugas langsung menangkap dan menggeledah terduga pengedar tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 40 butir pil Trihexyphenidyl yang terdiri dari 30 butir di amankan dari pelaku, 10 butir di amankan dari saksi P, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 kunci busi berwarna silver, 1 HP Samsung J2 Prime, serta uang tunai Rp 30 ribu.

Hari itu juga, Rio Hartono (21) dan Nur Hidayat (30) berhasil ditangkap aparat, sekitar Pukul 22.00 WIB. Keduanya diringkus petugas di warung nasi goreng Dusun Sumberagung Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon.

Baca Juga:  Rumah Zakat Kembali Raih 1st Champion Indonesia Original Brand Award

Saat itu, polisi menangkap Rio Hartono, karena di TKP sedang menjual pil keras ke saksi berinisial N (16). Pil yang ditransaksikan berjumlah 20 butir. Uang senilai Rp 135 ribu yang diduga hasil transaksi, juga disita polisi. Usai dikembangkan polisi berhasil mengamankan Nur Hidayat, karena pil trex tersebut sesuai keterangan tersangka Roni Hartono adalah milik Nur Hidayat.

Dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.135.000,00, HP Samsung J2 Prime warna hitam dan 997 butir pil trex yang disembunyikan pelaku di semak – semak dekat TKP. Parahnya, tersangka ini saat ditangkap dalam keadaan mabuk dan bersembunyi di TKP, tepatnya di belakang warung nasi goreng.

Bahkan pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Di hadapan petugas, pelaku ini mengakui jika pil tersebut miliknya. Dari bukti dan pengakuan itu, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Songgon, berikut sejumlah barang bukti tersebut.

“Ketiga pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Songgon. Seluruh barang bukti dari para pelaku juga sudah kami sita sebagai barang bukti perbuatan para pelaku,” tegas Kapolsek Songgon AKP Bakin.

Baca Juga:  Permintaan Susu Kambing di Pacitan Meningkat hingga di Atas 10%

Selain di Sektor Songgon, penangkapan pengedar pil trex juga berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Gambiran Banyuwangi. Agus Kumintari (25) pemuda Dusun Ploserejo Desa Kaliploso Kecamatan Cluring, juga tak berkutik saat ditangkap petugas, lantaran tertangkap tangan mengedarkan Pil Trihexyphenidyl di Dusun Krajan Desa Jajag Kecamatan Gambiran, Jumat (13/4) sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Tersangka saat ditangkap di kediaman saksi berinisial G. Barang bukti yang berhasil disita di TKP sebanyak 10 tik, masing – masing berisi 10 butir. Jumlah total 100 butir pil Trihexyphenidyl, uang hasil transaksi senilai Rp. 110 ribu. Motor Honda Vario Nopol P 3858 WY milik pelaku juga kami sita sebagai barang bukti,” tegas Kapolsek Gambiran AKP Ketut Redana.

Para pelaku ini ditangkap polisi, karena melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman