MediaJatim.com, Banyuwangi – Polres Banyuwangi Jawa Timur, Sabtu (14/4) menggelar sejumlah razia di hotel dan tempat hiburan. Selain merazia tempat-tempat tersebut, polisi juga merazia pedagang miras di wilayah Kota Gandrung.
Operasi yang dilancarkan hingga Minggu (15/4) pagi itu, menurut Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi, di warung-warung Pelabuhan LCM Ketapang dan hotel Banyuwangi Beach berhasil mengamankan 26 orang yang tidak memilki KTP. Di tempat itu mereka melakukan prostitusi dan mabuk-mabukan.
Di Hall Hotel Mirah dan Hotel Lingkar Banyuwangi petugas mengamankan 12 orang pasangan yang diduga mesum bukan suami istri. Lagi-lagi pasangan ini tidak membawa KTP. Di tempat itu, para pelanggar melakukan mabuk-mabukan dan bikin onar.
Di Asika Pancoran dan hotel mangir Rogojampi, petugas mengamankan 18 orang pasangan yang diduga mesum, mereka bukan suami istri. Sebagian dari pelanggar ini tidak membawa KTP. Selain itu petugas juga mengamankan 2 pelaku balap liar di Jalan Gentengan.
Selain mengamankan sejumlah pasangan itu, operasi miras yang dilakukan petugas juga berhasil mengamankan beberapa minuman keras. Di kediaman Kasianto (29) warga Gumuk Agung, Kecamatan Rogojampi petugas menyita 4 jurigen miras jenis arak. Operasi di wilayah ini dilancarkan aparat, Sabtu (14/4) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Di kediaman Sucipno (35) warga Tratas Kecamatan Muncar polisi menita 2 botol miras jenis tuak ukuran 1,5 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter, isi tuak, Pukul 20.30 WIB. Di rumah Risqi Faizin (30) Dusun Watu Ulo Desa Bakungan Kecamatan Glagah pukul 08.28 WIB, petugas berhasil menyita 2 botol arak ukuran 1,5 litee, 3 bitol arak kecil ukuran 600 mililiter.
Di kediaman Sunyoto (56) Dusun Krajan Desa Banjarsari Kecamatan Glagah, petugas verhasil mengamankan 25 botol arak kecil ukuran 600 mililiter dan 7 botol ukuran besar isi 600 liter isi arak, sekitar Pukul 19.15 WIB.
Di kediaman Susiami (37) warga Dusun Krajan Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, pukul 22.00 WIB polisi juga berhasil mengamankan 5 botol kecil ukuran 600 mililiter jenis arak. Di rumah Soleh (43) warga Jl Gandrung Desa Mojopanggung Kecamatan Giri, sebanyak 4 botol arak kecil ukuran 600 mililiter juga disita petugas, Minggu (15/4) sekitar Pukul 09.10 WIB.
“Semua barang bukti itu kami amankan ke Mapolres Banyuwangi, termasuk motor pembalap liar tersebut. Para pelanggar juga kita bawa ke mapolres untuk dilakukan pembinaan dan proses Tipiring,” tegas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman