Pedagang Miras di Sraten Dirazia Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Jelang Ramadhan 1439 Hijriyah, sejumlah pedagang miras di wilayah sektor Cluring dirazia Polisi.

Alhasil, Senin (16/4) sekitar Pukul 09.00 WIB polisi berhasil menyita puluhan miras pabrikan di Desa Sraten Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Operasi tumpas narkoba yang dipimpin langsung Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias ini menyasar warung milik warga berinisial M, (65) Dusun Krajan Rt 3 Rw 5 Desa Sraten.

Di sini petugas berhasil mendapati 72 botol anggur merah, 11 botol anggur putih, 15 botol newport, 7 botol Topi Miring, 14 botol besar anggur koleson dan 16 botol kecil anggur koleson.

Baca Juga:  Maksimalkan Upaya Penanggulangan Terorisme, BNPT Bekali Tenaga Pendukung dan Fasda

Sejumlah miras ini kemudian diamankan ke Mapolres Cluring disita sebagai barang bukti, karena pedagang tersebut tidak memiki izin penjualan minuman haram tersebut.

Wanita penjual miras itu langsung dikenakan Pasal 15 Ayat 1 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol, dan atau pasal 300 Ayat 1 KUHP.

“Seluruh miras itu kita sita. Penjualnya kita proses Tipiring. Operasi ini terus kita galakan, supaya Sektor Cluring aman dari peredaran miras, terlebih narkoba,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

Baca Juga:  Kunjungan Kemenko Perekonomian, Baddrut: Ini Ikhtiar Wujudkan Kesejahteraan

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman