Pesta Sabu, Bule Amerika dan WNI Dibekuk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Cristoper Alan (31) dan Michelle Justin (30) Warga Negara Asing (WNA) Amerika di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi Jawa Timur.

Keduanya dibekuk secara bersamaan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing Nanang Kosim (30) warga Dusun Jogaran, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Hendrik Artrino Nugroho (30) warga Desa Gendoh Kecamatan Sempu, dan Sunariyo alias Jack (40) warga Dusun Mulyo Asri, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pesanggaran. Mereka, para pelaku ini diringkus di kediaman Sunariyo alias Jack, karena terbukti menggelar berpesta sabu, Kamis (12/4).

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan. Sebelum menggelar pesta sabu, Kamis (12/4) tersangka Nanang Kosim, Cristoper Alan dan Michelle Justine datang dari Jakarta menuju Banyuwangi melalui Bandara Blimbingsari. Kemudian ketiganya naik taksi menuju ke rumah tersangka Hendrik Artrino Nugroho.

Baca Juga:  Koperasi HKTI Tani Makmur Sejahtera Gelar MoU dengan Perhutani Jatim Kemitraan Offtaker Komoditi

Di sini, tersangka Nanang Kosim meminta tersangka Hendrik untuk mengantar ke Jesse’s Place Hotel yang berada di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Bukan hanya itu saja, tersangka ini juga meminta dicarikan narkotika jenis Sabu untuk tamunya tersebut. Dari permintaan itu, tersangka Hendrik langsung menghubungi tersangka Sunaryo alias Jack, via telepon untuk memesan narkotika jenis sabu.

“Akhirnya dari perbincangan mereka, sepakat bertemu di rumah Sunaryo, dan menggelar pesta sabu,” jelas Kapolres Banyuwangi.

Ternyata aksi mereka terendus petugas. Saat pesta itu berlangsung petugas langsung menggeladah dan membekuk para pelaku. Dari penangkapan itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram, berat bersih 0,13 gram, dua buah potongan double tape warna hitam, tiga buah korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah kalender meja, satu buah Hp Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Pol P 3866 UY.

Baca Juga:  Dalam Paripurna LKPJ, DPRD Sumenep Minta PAD Ditingkatkan

“Dari hasil tes urine, kelima tersangka positif menggunakan narkotika. Dari perbuatannya itu, para tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tegas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman