PERIODE II

Polres Banyuwangi Bekuk Pengepul Lobster

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Jefri Angka Wijaya warga Dusun Palurejo Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar tak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Banyuwangi, lantaran pria berusia (43) Tahun ini, terbukti menjadi pengepul lobster di kecamatan penghasil ikan tersebut.

Penangkapan itu berhasil dilakukan aparat, berdasar pada laporan masyarakat yang menginformsikan jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang yang membudidayakan lobster. Beratnya hingga mencapai 2 ons. Lokasi budidaya itu dilakukan pria ini di kolam penampungan tambak udang, milik almarhum Bambang Mulyadi, di wilayah setempat.

Mendapat informasi itu Kasat Polairud AKP Subandi bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, ternyata benar. Usai dilakukan pengeledahan petugas berhasil mengamankan 1 timbangan digital merk Camry, 133 ekor lobster berat di bawah 2 ons terdiri dari 199 ekor lobster berat di bawah 2 ons, dalam keadaan hidup, dan 14 ekor lobster kurang dari 2 ons dalam kondisi mati.

Baca Juga:  Kemarau, Sungai Induk Jadi TPA

Lobster yang kurang dari 2 ons tersebut berjumlah 114 ekor lobster jenis pasir, 1 ekor jenis bambu dan 18 ekor lobster mutiara. Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti satu HP, milik tersangka.

“Tersangka selama ini sudah melakukan aksinya itu kurang lebih dua tahun. Dalam satu minggu tersangka 2 kali melakukan pengiriman ke Pulau Dewata Bali,” jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman ke sejumlah media, Senin (16/4).

Dari kasus ini menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, pelaku dijerat pasal melanggar dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat. Melakukan usaha perikanan dibidang pembudidayaan tidak memiliki SIUP.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Tersangka Pembacokan di Bangkalan, Dua Pelaku Masih DPO

Hal itu teruang dalam Pasal 88 dan Pasal 92 Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman