MediaJatim.com, Sumenep – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur buka suara atas kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi PT. WUS Kabupaten Sumenep.
Meskipun sejauh ini Kejati Jatim telah menahan dua tersangka yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi Taufadi dan mantan Direktur Utama PT. WUS Sitrul Arsyi Musa’ie, kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.
Sebab kasus korupsi disalah satu BUMD milik pemerintah kabupaten Sumenep ini, bisa jadi ada kemiripan dengan kasus Century di Jakarta.
“Kalau dalam putusan nanti berkembang, seperti kasus Century di Jakarta misalnya, pasti kita akan proses,” tutur Maruli Hutagalung Kepala Kejati Jatim, Selasa (17/4).
Lebih lanjut Maruli menegaskan, siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut dan merugikan negara, pasti akan di proses oleh kejaksaan.
“Siapapun dia, siapun di belakang dia, apapun jabatan dia,” tegas Maruli.
Meski demikian, Maruli menegaskan tidak akan sembarangan menetapkan tersangka. Apalagi tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Tapi harus betul-betul ada dua alat bukti, kita tidak boleh menzalimi orang, apalagi menjelang Pilkada,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan dua mantan petinggi PT. WUS. Pertama yakni mantan direktur Sitrul Arsyi Musa’ie pada 13 Oktober 2017. Sitrul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Sementara itu tersangka lain yang ditahan yakni mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi, Taufadi pada 4 Desember 2017. Ia diduga menggelapkan uang PT. WUS sebesar Rp 510 juta.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman