Polres Banyuwangi Tetapkan Tersangka Penjual Miras

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Polres Banyuwangi telah menetapkan penjual minuman keras. Tersangka itu berinisial MS (42) warga Jl. Gandrung Nomor 36 Lingkungan Cungking Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Dia dijerat Pasal 142 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 204 Ayat 1 KUHP. Tersangka ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka tersebut berhasil diamankan petugas usai polisi mendapat laporan dari salah satu saksi yang menginformasikan bahwa terdapat korban meninggal dunia akibat miras, Rabu (18/4).

“Korban atas nama Supomo. Dia meninggal dunia di RSUD Blambangan setelah menenggak miras yang dibeli dari tersangka,” jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, saat menggelar jumpa pers, Sabtu, (21/4) di halaman Mapolres Banyuwangi.

Baca Juga:  Karang Taruna Perkasa Karang Penang Oloh Raih Penghargaan 3 Kali Beruntun

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Supomo meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif. Karena kondisi pasien parah, nyawa Supomo tidak dapat diselamatkan.

“Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan dan tindak lanjut berbekal dari keterangan rumah sakit dan saksi EB dan SH yang berpesta miras,” jelas Kapolres Banyuwangi.

AKBP Donny Adityawarman menambahkan, anggota Polres Banyuwangi dan seluruh jajaran Polisi Sektor, telah berhasil mengamankan 1.078 liter minuman keras berbagai merek selama periode 13 April sampai 20 April 2018. Selama itu polisi telah menetapkan 84 tersangka dari 84 kasus.

Baca Juga:  Terdegradasi, Perssu Tinggalkan Liga 2

“Selain MS, tersangka lain kita Tindak Tipiring. Berbagai merk dan jenis minuman keras ini akan dimusnahkan menjelang bulan puasa. Sementara itu, kepolisian terus melakukan operasi tumpas narkoba, supaya Banyuwangi steril dari peredaran miras dan narkoba,” Pungkas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman

Banner Iklan Media Jatim