MediaJatim.com, Banyuwangi – Peredaran miras di wilayah Muncar Banyuwangi terus diberantas aparat. Hasilnya, ratusan liter miras jenis tuak berhasil disita dari penjual miras berinisial HF (53) asal Dusun Muncar Desa Kedungrejo, dan MS (37) pembawa miras jenis tuak, warga Dusun Muncar Palurejo Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, Rabu (2/5) pagi.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, ungkap peredaran miras yang dilakukan petugas sejak Pukul 03.30 WIB ini berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah miras. Pada pukul 04.30 WIB, laju motor MS berhasil dihentikan aparat lantaran kedapatan membawa 2 jurigen berwarna biru, ukuran 35 liter isi miras jenis tuak di jalan umum Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar, mengendarai motor Honda beat warna putih tanpa plat nomor.
Tak lama kemudian, pukul 06.00 WIB petugas kembali mengamankan HF. Penjual miras ini ditindak aparat ketika memindahkan tuak dari jurigen ke timba di dapur rumahnya. Dari ungkap kasus miras di kediaman warga ini polisi menyita 1 timba besar berisikan miras tuak sebanyak 70 liter, 6 jurigen ukuran 35 liter bekas tuak dan 6000 botol air mineral kosong. Dari bukti ini, HF dan MS beserta sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Muncar untuk tindakan lebih lanjut.
“Tersangka HF ini sudah 3 kali di Tipiring, tapi belum jera juga. Sedangkan MS biasannya membawa tuak siang hari,karena banyak razia dia operasi subuh. Semua barang bukti tersebut kita sita, pelakunya kita kenakan Pasal 3 ayat , pasal 10 ayat 1 junto pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tegas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.
Reporter: Yudi Irawan
Redaktur: Sulaiman