PERIODE II

Pembuang Bayi Dekat Puskesmas Gapura Ditangkap

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Polisi berhasil meringkus tersangka pembuang bayi di pagar tembok Puskesmas Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat siang (16/10/20). Tersangka berinisial AD (24), warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat kecamatan setempat.

“Infonya (tersangka) adalah karyawan swasta,” tutur AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Tersangka pembuang bayi, lanjut Widiarti, merupakan kakak ipar YF (17), ibu kandung yang bayinya dibuang oleh tersangka. Keduanya masih satu desa.

“Jadi kakak iparnya ini yang diduga kuat menghamili YF dan berinisiatif membuangnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Nitro, Clowns, & Fluorescents Lighting and Vulkan Russia casino appliances Section 1 From Find out To Great See

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah YF. Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sumenep.

“Terangka dijerat pasal 308 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada hari Jumat (18/9/20) lalu, warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, digegerakan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di pagar tembok Puskesmas setempat. Bayi malang itu ditemukan oleh seorang warga yang hendak pulang usai penyabit rumbut.

Reporter: Ab

Redaktur: Sulaiman