Polres Banyuwangi Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Trex

Media Jatim

MediaJatim.com Banyuwangi – Indra Purniawan (37) warga Dusun Sempu Desa Sarimulyo Kecamatan Cluring, Muhammad Rustam Amrullah (19), dan Lukman Hakim (18) warga Desa Kebaman Kecamatan Srono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi karena kedapatan mengedarkan sabu dan pil Trihexyphenidhyl.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman mengungkapkan, tersangka Wawan, ditangkap karena kedapatan memiliki barang dan menyimpan 45 ribu butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar, dan sabu seberat 15,13 gram.

Dalam aksinya tersangka yang berperan sebagai pilot ini menunggu telepon dan mengambil barang dan kemudian akan disebar sesuai perintah telepon tersebut di titik titik tertentu, setiap titik tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 50 ribu.

Baca Juga:  Pengadaan Bus Transjatim di Sampang Tunggu Hasil Kajian

“Untuk bandarnya masih dalam pengejaran reserse narkoba,” ucap AKBP Donny, saat Press Release di Mapolres Banyuwangi, Rabu (9/5).

Tersangka Muhammad Rustam Amrullah (19) dan Lukman Hakim (18), ditangkap karena memiliki 192 butir pil Trek yang berasal dari Wawan. Menurut Kapolres Banyuwangi, keduanya diduga masuk dalam jaringan Wawan.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 45 ribu butir pil trek ditambah 192 butir pil trek, sebuah bong, 1 bendel klip, 2 buah korek, handphone, dan 1 buah timbangan.

Akibat perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang – Undang Nimor 35 Tahun 2009 Junto Pasal 196 dan 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Moh. Zayyadi, Akademisi Muda yang Ciptakan Buku tentang Budaya dan Matematika

Sedangkan, Muhammad Rustam Amrullah dan Lukman Hakim, dijerat Pasal 196 dan 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman