web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Perda Perlindungan Nelayan di Sumenep Masih Nihil

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Hingga kini pemerintah Kabupaten Sumenep belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan terhadap nelayan. Padahal di kabupaten ujung timur Madura ini ada sekitar 41 ribu warga yang bekerja sebagai nelayan. Jumlah ini sesuai data Dinas Perikanan setempat.

Ketua Komisi 2 DPRD Sumenep, Nurus Salam mengakui bahwa Kabupaten Sumenep belum memiliki perda untuk melindungi nelayan. DPRD baru merencanakan untuk membentuk Perda tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

Nurus Salam menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mendiskusikan agar ke depan Kabupaten Sumenep memiliki Perda perlindungan terhadap nelayan. Akan tetapi saat ini komisinya belum memastikan poin-poin yang akan menjadi draf Perdanya.

Baca Juga:  Dinilai Tak Ramah Disabilitas, DPMPTSP Akan Buat Pelayanan Tambahan di MPP Bangkalan

“Nantinya, nelayan betul-betul terlindungi, dan ekosistem laut tidak rusak,” jelas Nurus Salam.

Kabupaten berlambang “Kuda Terbang” ini memiliki potensi perikanan yang melimpah dengan luas laut mencapai 50 ribu km2. Berdasarkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) tahun anggaran 2017, jumlah hasil perikanan tahun lalu mencapai 580 ton lebih.

Reporter: Nur Khalis

Redaktur: Sulaiman