MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisial MZS, warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo ditangkap polisi Sektor Muncar karena kedapatan menjual togel (toto gelap) di emperan warung pinggir jalan Dusun setempat, Rabu (23/5) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi berhasil menyita barang bukti uang hasil penjualan togel Rp. 260 ribu, 2 Handpone merk Sonny warna hitam dan 1 merk Ipone 6 warna silver yang berisikan titipan tombokan nomer – nomer togel dan beberapa kertas slip bukti tranfer Babk BCA dari tangan pelaku.
Karena terbukti, pelaku beserta barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolsek Muncar, untuk tindakan lebih lanjut.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menegaskan, jenis perjudian yang dilakukan pelaku merupakan jenis togel hongkongan. Penombok atau pembeli togel ini hanya kalangan tertentu.
Sebelum tertangkap, petugas mendapati pembeli togel yang keluar masuk di Tenpat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal itu, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Penjual togel hongkongan ini berhasil kami tangakap berkat informasi dari masyarakat,” tegas Kompol Toha Choiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2e tentang perjudian. Karena melanggar hukum, pelaku bakal berlebaran di jeruji besi.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman