MediaJatim.com, Sumenep – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep menangkap seorang mucikari berinisial DH (31) warga Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Jumat (25/5).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu kamar hotel jalan Trunojoyo Kecamatan Kota Sumenep.
DH dijerat pasal 506 KUHP dengan tuntutan kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari dengan mengambil untung dari pelacuran perempuan.
“Dijerat pasal 506 KUHP,” terang AKP. Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep.
Jika sesuai ketentuan yang ada, sambung Mukit, dapat dipastikan DH akan melaksanakan lebaran di Penjara.
Saat penangkapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah.
Kronologi penangkapan DH bermula saat Unit Resmob melakukan giat lidik pelacuran wanita di wilayah hukum Kabupaten Sumenep sekitar pukul 15.30 WIB. Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa DH sering menyediakan Wanita Tuna Susila (WTS).
“Langsung dilakukan penelusuran,” tambahnya.
Sekira pukul 21.30 WIB, terbukti DH sedang menyediakan WTS dan menemani seorang tamu di salah satu kamar hotel. Unit Resmob pun langsung melakukan penangkapan dan tersangka DH diamankan ke Polres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diintrogasi, DH mengakui perbuatannya sebagai mucikari,” tutup Mukit.
Reporter: Nur Khalis
Redaktur: Sulaiman