MediaJatim, Banyuwangi – Gabungan Intelkam dan Reskrim Polsek Muncar kembali merazia miras. Kegiatan yang digelar Sabtu (2/6) sekitar Pukul 22.50 WIB tersebut difokuskan ke penjual miras di Dusun Krajan Desa Kumendung Kecamatan Muncar.
Hasil razia, di toko milik warga berinisial DTC, petugas mendapati 21 botol anggur merah cap orang tua, 30 botol bir merek Bintang, 4 botol Mix Max, 2 botol besar beras kencur cap orang tua, 3 botol kecil beras kencur cap orang tua, 2 botol kecil Anggur hitam cap orang tua, 5 botol besar bir merek Bintang kemasan kaleng dan 3 botol kecil bir Bintang kemasan kaleng.
Karena terbukti, Pria berusia 32 Tahun berikut sejumlah miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, jika tersangka itu sudah pernah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negri Banyuwangi dan disangsi membayar denda.
“Karena kembali terbukti menjual miras, tersangka bakal diproses Tipiring,” tegas Kapolzek Muncar Kompol Toha Choiri.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman