MediaJatim.com, Banyuwangi – Sepak terjang pria asal Dusun Talunrejo Desa Sembulung Kecamatan Cluring berinisial ABD brujung bui. Pria berusia 22 Tahun ini terciduk polisi ketika tengah mengedarakan Pil Trihexyphenidhyl di Dusun Tapansari Desa Sraten, Rabu (5/6) sekitar Pukul 19.00 WIB.
Kronologi penangkapan pelaku pil daftar G ini menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sediaan farmasi jenis pil Dextrometrophan (Dextro) selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanakan pria berinisial IPA (19) pria Dusun Tapansari Desa Sraten.
Dari tangan pemuda ini polisi berhasil menytita barang bukti berupa pil Dextro sebanyak 90 butir, pil Trihexyphenidyl (Trex) 2 butir, 1 HP merk Lenovo dan uang tunai Rp. 137 ribu. Dari keterangan pria ini pil haram itu dia dapatkan dari pelaku tersebut.
Bedasarkan keterangan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Tapansari Desa Sraten Kecamatan Cluring. Hasilnya, 120 butir pil Dextro, pil Trex sebanyak 290 butir, 1 HP merk Advan, 2,5 bendel plastik klip, 1 buah power bank merk MI warna hitam, uang tunai Rp 645 ribu, daari tangan pelaku.
Dihadapan penyidik, pengedar ini mengaku telah menjual Pil Dextro ke pria berinisial DAP sebanyak 200 butir, namun telah habis dipakai DAP. Dari pria ini polisi menyita uang tunai Rp. 1.233.000. Pelaku juga menjual Pil Dextro ke pria berinisial IPA dan DAP, per 200 butir sebesar Rp 230 ribu.
“Dari pengakuan dan sejumlah barang bukti itu, pelaku langsung kami glandang ke Mapolsek Cluring. Pelaku ini bakal terjerat Pasal 197 Sub pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tindakan lebih lanjut kasus ini kita kordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi,” tegas Iptu Bedjo Mandrias.
Redaktur : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman