Tanpa e-KTP Bisa Nyoblos, Ini Bunyi SE KPU

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018, Jumat (8/6). Isinya terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilihan 2018.

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Salah satu isi dalam SE tersebut menegaskan, nasib pemilih yang sebelumnya diwajibkan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kini tidak terpaku pada itu lagi.

Di bagian 2 poin b, KPU menjelaskan, pemilih yang terdaftar di DPT diperbolehkan menggunakan hak suaranya meskipun tidak menunjukkan KPT Elektronik maupun suket, dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

Berikut bunyi surat edaran bagian 2 poin b, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia:

“Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hal pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.”

Baca Juga:  Berpeluang Jadi Komisaris PT LIB, Ini Tanggapan Presiden Madura United

“Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2018,” tegas Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah, di tengah memimpin rapat tungsura dan kapsura dengan PPK se-Kabupaten Pamekasan, Sabtu (9/6) siang.

Reporter: Sulaiman

Redaktur: Aryudi A Razaq