Salah satu barometer kemajuan sebuah bangsa adalah capaian ekonominya. Jika roda ekonomi berputar cukup stabil, bahkan cepat maka bangsa tersebut masuk dalam kategori maju. Kata kunci dari kemajuan itu adalah kemakmuran dan terdongkraknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Untuk tujuan tersebut, setiap bangsa tidak selalu sama sistemnya. Ada yang menggunakan sistem ekonomi liberal, sosialis dan sebagainya tergantung arus utama budaya masyarakat setempat.
Sistem ekonomi liberal adalah sistem ekonomi di mana sebagian besar keputusan dalam perekonomian ditentukan oleh masing-masing individu, bukan lembaga atau organisasi bahkan pemerintah.Sistem ekonomi ini mencakup kebebasan dalam melakukan aktivitas
ekonomi.
Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan kebebasan berusaha dan bersaing dari masing-masing pelaku usaha sehingga harga barang ditentukan oleh pasar. Sementara campur tangan pemerintah sangat dibatasi. Sistem ini memacu persaingan yang ketat antar pelaku ekonomi, dan pemenangnya tetap pemodal besar. Dengan kekuatan modalnya, mereka dapat membentuk pasar sendiri sehingga pemodal kecil terpinggirkan.
Sedangkan sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem liberal. Yaitu sebuah sistem yang menjadikan negara sebagai pusat komando perekonomian. Semua kegiatan ekonomi masyarakat berupa produksi, distribusi dan konsumsi diatur secara sistematis oleh negara. Masyarakat tidak punya peran apapun kecuali sebagai konsumen.
Kebijakan perekonomian dalam sistem ini sepenuhnya direncanakan dan diatur oleh pemerintah (central planning). Pemerintah berperan sebagai pemegang kebijakan perencanaan sekaligus bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Tidak hanya itu, pemerintah bahkan mengatur jenis pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh setiap individu. Rakyat tidak bisa memilih dan menentukan jenis pekerjaan yang dikehendaki, karena telah ditentukan oleh pemerintah. Sementara pihak swasta juga tidak bisa berbuat banyak, karena tidak diberi kebebasan dan kemandirian dalam melakukan kegiatan ekonomi. Itu semua karena pemerintah menganggap masyarakat sebagai pekerja.
Baik sistem yang pertama maupun yang kedua tentu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Sejak awal, disepakati ekonomi Indonesia dibangun atas dasar gotong-royong dan azas kekeluargaan. Istilahnya adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem ini dijiwai oleh landasan ideologi bangsa Indonesia (Pancasila) yang menghendaki adanya usaha bersama atas azas kekeluargaan dan asas kegotong-royongan.
Dalam sistem ini, etika dan nilai agama terlibat dalam keputusan perekonomian serta mengedepankan nilai kemanusiaan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berazaskan kekeluargaan.
Pengelolaan ekonomi dilakukan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat. Cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan hak milik perseorangan diakui oleh negara sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Bentuk nyata dari sistem ekonomi Pancasila tersebut adalah koperasi. Koperasi yang rata-rata menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat, sudah seharusnya didukung oleh kebijakan-kebijakan yang menguntungkan, bukan malah yang merugikan.
Setahun yang lalu, tepatnya 23 Februari 2017, pemerintah mengeluarkan stimulus untuk koperasi, yaitu Kredit Usaha Mikro (KUM). Secara konseptual program ini bagus, tapi implementasinya di lapangan masih memprihatinkan. Pasalnya, bunga KUM masih lebih tinggi dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). Seharusnya bunga KUM disubsidi oleh pemerintah, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang memang sudah susah.
Jika ditelisik lebih jauh, maka ditemukan penyebab tingginya bunga KUM, yaitu karena sistem penyalurannya bertingkat. Koperasi masih harus mendapatkan KUM dari pihak kedua, yakni lembaga non koperasi. Kenapa begitu? Karena Kementerian Koperasi dan UKM yang sebenarnya diberi kewenangan memilah dan memilih koperasi yang layak (sehat) untuk dapat KUM dari Pusat Ivestasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan, namun ternyata tidak demikian. Alih-alih memilih koperasi yang sehat, Kementerian Koperasi dan UKM malah merekomendasikan lembaga non koperasi (PT Bahana Ventura, Pegadaian dan PNM) kepada PIP untuk menjadi agen penyalur KUM. Rekomendasi tersebut secara kasat mata telah memotong akses koperasi untuk menjadi penyalur langsung KUM. Akibatnya, bunga di tingkat debitur cukup tinggi, melebihi bunga KUR.
Itulah masalahnya. Boleh dikata bahwa kebijakan pemerintah –melalui Kementerian Koperasi dan UKM– tersebut adalah kebijakan setengah hati. Tidak tulus untuk benar-benar memajukan koperasi. KUM hanya seolah-seolah bersahabat dengan koperasi dan pelaku usaha mikro, padahal sesungguhnya menjerat.
Tidak ada analisa atau dasar yang bisa membenarkan kebijakan itu. Surat rekomendasi tersebut tak ubahnya bagai penunjukan langsung dalam proyek, yang bisa jadi keliru. Jika ada koperasi diasumsikan tidak sehat sehingga dikhawatirkan menimbulkan masalah dalam penyaluran KUM, maka asumsi tersebut tidak bisa digeneralisir. Sebab masih begitu banyak koperasi yang sehat, dan bisa menjadi penyalur langsung KUM secara profesional dan bertanggung jawab.
Seandainya saja pemerintah lebih arif, maka tak perlu ada kekhawatiran koperasi bakal menjadi sumber kredit macet. Sehingga koperasi bisa menjadi penyalur KUM secara langsung. Dengan begitu, koperasi akan berkembang, dan pelaku usaha kecil pun –selaku debitur— bisa lebih rileks karena tak lagi dibebani bunga yang tinggi.
Tampaknya cita-cita Bung Hatta yang ingin menjadikan koperasi sebagai penyangga kekuatan ekonomi nasional yang berazaskan kekeluargaan dan gotong royong, masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Butuh bimbingan dan ketulusan dari pemerintah untuk benar-benar memajukan koperasi.
Semakin lama, eksistensi koperasi semakin memprihatinkan. Ini merujuk pada kenyataan bahwa jumlah koperasi terus berkurang dan berkurang. Tahun 2014 koperasi di Indonesia mencapai 212. 570 buah. Saat ini (2018) hanya tinggal 152.714 buah. Berarti ada 59.856 koperasi yang tutup. Penyusutan jumlah koperasi ini tidak bisa hanya dibaca secara hitam putih, terutama terkait dengan sehat dan tidak sehatnya koperasi. Namun lebih dari itu hal tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam membina koperasi. Seandainya pembinaan berjalan efektif, tentu angka 152.714 itu adalah asset yang sangat berharga untuk mengerakkan ekonomi masyarakat. Tapi faktanya, semakin lama koperasi semakin menyusut, dan itu artinya menyusut pula penyangga kekuatan ekonomi nasional.
Dalam sejarahnya, koperasi didirikan untuk membangkitkan ekonomi bangsa bersamaan dengan bangkitnya Indonesia dari tindasan penjajah (merdeka). Dalam perkembangannya, koperasi mengalami pasang surut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, nasib koperasi cukup memprihatinkan sekligus mengerikan. Sedangkan kapitalis semakin jaya menguasai sektor-sektor vital ekonomi. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali terjajah. Pejajahan secara fisik mungkin tidak, tapi penjajahan secara ekonomi tampaknya sudah di depan mata. Dan penjajahan model begini cukup membahayakan. Sebab, bukan rakyat Indonesia tidak hanya bisa kehilangan lahan, tapi ideologi dan idealisme bisa tergadaikan. Wallahu a’lam.
HM Al Khaqqoh Istifa, SE, MM adalah Ketua Umum Inkopsim (Induk Koperasi Syirkah Muawanah)