web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Lagi, Penjual Miras di Muncar Terciduk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pedagang miras berinisial US, asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar diamankan aparat Kepolisian Sektor Muncar. Pria berusia 47 Tahun ini diglandang aparat karena terpergok petugas tengah melayani pembeli miras, Selasa (24/7) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar menjelaskan, saat itu juga petugas langsung menggeledah rumah pedagang miras tersebut. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita 1 jerigen ukuran 35 liter isi miras jenis tuak dan 8 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter, isi tuak.

Baca Juga:  Berikan Beasiswa di Sekolah Kedinasan, Bupati Baddrut Akan Fasilitasi Sejak Awal

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Selain itu, 3 karung plastik isi botol bekas air mineral, sebuah timba bekas cat warna putih yang diduga untuk menampung tuak, 2 timba warna biru, 1 corong warna biru, 1 sarangan kecil warna hijau dan uang Rp. 15.000 yang diduga hasil penjualan tuak, juga disita aparat.

Karena terbukti, malam itu juga penjual berikut sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Tersangka tertangkap saat melayani pembeli miras jenis tuak di rumahnya. Yang bersangkutan langsung disidik dan dikenai Pasal 204 KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.

Baca Juga:  Kecewa Tak Ditemui Pj Bupati, Demonstrasi PMII Bangkalan Diwarnai Aksi Bakar Ban

 

Reporter : Yudi Irawan

Redakrur : Sulaiman