Edarkan Pil Trex Pasutri Asal Muncar Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial EP (35) dan SB (31) asal Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar, Kamis (26/7) Pukul 15.00 WIB, ditangkap aparat kepolisian sektor setempat karena terbukti menjadi pengedar Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar menjelaskan, keduanya tertangkap saat Anggota Unit Opsnal Reskrim Muncar melaksanakan Patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi tersebut petugas melihat banyak muda – mudi keluar gang jalan. Karena curiga, petugas langsung menggali informasi di sekitaran TKP, dan mendapatkan informasi dari warga jika kedua tersangka sering menjual miras dan pil trex.

Baca Juga:  Rivan A Purwantono Kembali Mendapat Mandat Memimpin PT Jasa Raharja

Saat itu juga, usai mendapat informasi petugas langsung menghentikan salah satu pembeli yang diduga baru saja membeli pil tanpa izin edar tersebut, dari kediaman tersangka. Setelah digeledah, dari tangan pemebeli itu polisi mendapatkan pil warna putih bertuliskan Y.

Seketika itu pembeli ini langsung diglandang ke kediaman tetsangka. Setelah digledah, di kediaman tersangka petugas mendapatkan 5 klip plastik, HP merk Nokia warna biru, 1 buah plastik ukuran 1/4 yang diduga sebagai pembungkus pil trex, 1 tas warna merah tua, 42 butir pil trex kode Y dan uang tunai Rp. 120 ribu diduga hasil dari penjualan pil trex.

Baca Juga:  Tuai Kecaman, Pimpinan PNM Mekaar Sebut Tak Tahu Soal Dugaan Pencatutan Nama Kades

Dari bukti itu, pasutri ini tak bisa berkutik dan mengakui menjual pil haram tersebut ke pembeli yang ada di sekitaran TKP. Karena terbukti, keduanya langsung diglandang petugas ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah tertangkap dan dijerat Pasal 196 Sub 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” tegas Kompol Toha Choiri Kapolsek Muncar.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman