MediaJatim.com, Banyuwangi – Polisi tetapkan AS, alias Agus Siswanto warga Desa Sumberberas Kecamatan Muncar sebagai pelaku tunggal atas kasus percobaan pembunuhan Wilujeng Esti Utami Lurah Penataban, Kecamatan Giri.
Dari tindakannya, pelaku yang juga anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi ini dijerat Pasal 340 Junto 53 KUHP, ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara Sub Pasal 365 ayat (2) 4E KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini dijelaskan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman saat menggelar Press Release ungkap kasus tersebut, sekaligus merekontruksi tindakan yang dilakukan pelaku di halaman Mapolres Banyuwangi, Kamis (2/8).
Dalam rekontruksi itu, diketahui pelaku menjemput korban di depan Kantor Kelurahan Penataban, Selasa (31/7) siang. Kemudian korban diajak menemui seseorang bernama Gus Makki di Dusun Blokagung Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari, menggunakan mobil Hyundai warna silver. Siang itu korban membawa uang tunai Rp. 60 juta dan Hp.
Sebelum dianiaya korban bersama pelaku makan bakso di wilayah Gumitir, Kalibaru. Usai itu, pelaku dan korban menuju Dusun Blokagung, Selasa (31/7) malam. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sedangrejo Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo, pelaku memaksa korban membuang tas berisikan uang tunai dan Hp tersebut ke jok mobil bagian belakang, kemudian korban dianiaya menggunakan palu dan pistol mainan (Airsoft Gun).
“Orang yang ditemui itu bukan Gus Maki yang sebenarnya. Itu modus pelaku. Korban dipukul menggunakan gagang pistol mainan di leher kepala bagian depan belakang dan sekujur tubuh,” jelasnya.
Mendapat perlakuan tersebut korban berpura – pura mati tidak bernafas, kemudian pelaku yang mengira korban sudah mati mengikat kaki tangan menggunakan kresek (Plastik) warna hitam serta menyumpal mulut korban. Tak berselang lama, korban dibuang ke Sungai Sere, Dusun Sendangrejo. Uang Rp. 60 juta dan Hp milik korban, raib dibawa pelaku.
Korban yang terikat kaki tangan dan disumpal mulut itu setelah diceburkan ke sungai berusaha menyelamatkan diri dengan cara mengapung, sumpalan mulut korban terlepas dan korbanpun berteriak meminta tolong. Teriakan korban didengar warga.
Kemudian warga sekitaran TKP langsung menolong korban dan memberitahukan kejadian itu ke Mapolsek Bangorejo. Polisi yang datang di TKP bersama warga langsung merujuk korban ke Puskesmas Kebondalem untuk mendapat perawatan medis.
“Korban selamat. Pelaku berhasil diringkus petugas dua jam setelah kejadian. Pelaku ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Uang tunai Rp. 60 juta, Hp Samsung warna putih dan kresek warna hitam yang digunakan tali pengikat kami sita dari tangan pelaku untuk barang bukti. Saat ini pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Banyuwangi,” tegasnya.
Tersangka dan korban menurut Kapolres Banyuwangi sudah saling mengenal beberapa bulan sebelum kejadian. Pelaku mengenal korban dikenalkan oleh seorang temannya.
“Masih kita lakukan tindak lanjut terhadap seorang temannya itu,” pungkas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.
Dalam keterangannya pelaku mengaku melakukan tindakan secara spontan karna ingin menguasai harta korban. Pelaku mengajak korban menemui orang yang disebut itu, versi pelaku karena korban ingin menjadi camat.
“Saya sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut,” papar pelaku.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman