Edarkan Pil Trex, Dua Santri Masuk Bui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Santri salah satu Pondok Pesantren di Dusun Tanjungsari Desa Sraten Kecamatan Cluring berinisial MAB (18) asal Dusun Kedungsumur Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo dan NA (18) warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Bali diringkus aparat kepolisian sektor setempat.

Keduanya ditangkap aparat karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) tanpa izin edar. Keduanya ditangkap aparat saat asik bertransaksi di jalan Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring, Selasa (14/8) Pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan bedasar pada informasi masyarakat. Dari informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Malam itu, polisi mendapati dua pemuda yang memcurigakan dan ketahuan sedang melakukan transaksi.

Baca Juga:  Harga Gabah Merosot, DPRD Pamekasan Angkat Bicara

Setelah diintrogasi keduanya mengaku bernama inisial IW dan NA. Ketika dilakukan penggeledahan badan polisi mendapatkan barang bukti 40 butir pil trex dari tersangka NA yang dibungkus menggunakan plastik yang ditaruh di bekas bukus rokok merek Dhunhil warna hitam dan uang tunai Rp. 30 ribu yang dislipkan disongkok tersangka.

Banner Iklan Media Jatim

Sedangkan IW, mengaku sebelumnya sudah memesan pil haram itu ke tersangka MAB dan memberikan uang sebesar Rp. 30 ribu. Menurut keterangan tersangka MAB setelah uang itu diterimanya, dia memesan pil trex itu ke tersangka NA, yang juga rekan sepondoknya. NA mengaku membeli pil itu ke pemuda berinisial KT sebanyak 40 butir atau 4 tek seharga Rp. 25 ribu. Kemudian KT mengantarkan barang itu ke pondok pesantren kedua tersangka.

Baca Juga:  Atasi Banjir RSUD Sidoarjo, Cak Nur Akan Panggil Pihak Dinas PU dan Rumah Sakit

Dari penangkapan tersebut polisi menyita HP Xiomi warna putih milik tersangka MAB. Dari tersangka NA 40 butir pil trex, 1 bungkus bekas rokok Dhunhil warna hitam, songkok wrna hitam dan uang tunai Rp. 30 ribu sebagai barang bukti.

“Setelah memesan pil itu ke KT, kedua tersangka sama – sama menemui IW di TKP. Pemuda berinisial KT kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran sedian farmasi ini. Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman