MediJatim.Com, Banyuwangi – Pemuda berinisal AW, Dusun Sumberwaru Desa Tamangung Kecamatan Cluring diglandang ke mapolsek setempat. Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexypenidhyl (Pil Trex), Senin (17/9) sekitar Pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias menjelaskan, bedasar informasi dari warga malam itu petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP Dusun Sumberwaru, petugas mendapati adanya pemuda yang mencurigakan berinisial MDP (18) warga setempat, kemudian petugas mengamankan dan menggeldah badan pemuda tersebut.
Hasilnya 10 butir pil trex berhasil ditemukan petugas di kantong saku celana pemuda tersebut. Saat dilakukan introgasi, pemuda itu mengaku bisa mendapatkan pil haram itu dengan cara membeli ke tersangka Angga Wintoro, seharga Rp. 30 ribu.
Bedasar keterangan itu, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Bahkan, saat ditangkap pelaku ini sedang menggelar pesta miras ddan menenggfak miras merek Topi Mireing yang dioplos dengan Kratindaeng bersama saksi berinisial HA (26) pemuda asal Desa Parijatah Kulon dan BY (21) warga Desa Benculuk Kecamatan Cluring. Polisi langsung menggeledah dua saksi dan pelaku tersebut.
Dari penggeledahan saksi BY, polisi mendapatkan sebanyak 10 butir pil trex yang dibelinya dari tersangka seharga Rp. 30 ribu, dari saksi HA, didapatkan 3 butir pil trex yang menurut pengakuannya diberi oleh tersangka.
Sedangkan dari tangan tersangka polisi mendapatkan 12 pil trex yang dibungkus pelaku dengan kertas rokok (grenjeng.red) di dalam bungkus rokok mrek A1 dan uang tunai Rp. 120 ribu. Hp tersangka merek Samsung warna putih juga disita aparat. Saat penangkapan itu, tersangka mengakui telah menjual Pil tersebut ke MDP dan BY, masing – masing 10 butir seharga Rp. 30 ribu.
Pelaku juga mengaku mendapatkan pil haram itu dari pemuda berinisal BC. Pil tersebut dibelinya dari BC di barat lampu merah Kecamatan Genteng dengan cara ketemuan, sebanyak 50 butir seharga Rp. 100 ribu, per 10 butir seharga Rp. 20 ribu. Pil trex yang dibelinya itu kemudian dijualnya kembali seharga Rp. 30 ribu. Sisa pil yang dibelinya itu diakui dikomsusi sendiri oleh pelaku.
“Pelaku dapat untung Rp. 10 ribu per 10 butir pil trex yang dijualnya. Dari bukti dan pengakuan tersebut pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Seluruh barang bukti tersebut sudah kita sita, pelakunya sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring. Pemuda berinsial BC kita masukan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman