web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Tersangka Persetubuhan di Cluring Menikahi Korban

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria Desa Tamanagung Kecamatan Cluring berinisial RAK (18) pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur bertanggung jawab atas perbuatannya.

Meski dipenjara, pria ini tetap menikahi AL (16) warga Dusun Kepatihan Desa Cluring, korban kasus tersebut di mushola polsek setempat, Kamis (9/11) siang, disaksikan petugas Kepolisian Sektor Cluring termasuk orang tua kandung korban dan pelaku. Proses ijab pun, berlangsung hikmat.

Berdasarkan laporan dari pihak korban, pria ini ditangkap polisi Rabu (31/10) sekitar Pukul 14.00 WIB. Dia digelandang petugas ke mapolsek setempat karena terbukti dan mengakui mensetubuhi AL. Akibat perbuatan itu, AL hamil 8 bulan.

Ipda Sadimun Kanit Reskrim Polsek Cluring menjelaskan, kasus persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku pada Desember 2017 lalu. Setelah berkenalan, jelang tahun baru pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan. Saat itu korban diajak ke rumah pelaku.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, pelaku memasukan korban ke dalam kamarnya. Setelah masuk, pintu kamar seketika ditutup dan pelakupun langsung mensetubuhi korban. Usai melakukan perbuatan itu, korban kembali diajak jalan – jalan, kemudian diantar pulang.

Baca Juga:  Polres Banyuwangi Razia Sejumlah Hotel, Tempat Hiburan dan Miras

Di bulan yang sama, sekitar Pukul 21.00 WIB, persetubuhan itu kembali dilakukan tersangka. Pelaku ini datang ke rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar korban. Di TKP ini, pelaku melepas celana korban dan langsung mensetubuhi korban sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku pulang.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Januari 2018 sekitar Pukul 22.00 WIB kembali terjadi, korban dijemput pelaku di rumahnya dan diajak jalan – jalan. Perbuatan itu kembali dilakukan saat motor yang dikendarai pelaku berhenti di sebuah kebun wilayah Desa Benculuk. Perbuatan itu dilakukan di atas motor.

Terakhir, perbuatan ini dilakukan pada bulan Agustus 2018 sekitar Pukul 21.00 WIB. Tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah penginapan wilayah Glenmore. Di TKP ini, korban dicekoki miras merk Topi Miring. Usai menenggak miras, pelaku mendorong korban dan langsung mensetubuhi korban. Setelah itu pelaku mengajak korban main ke warnet, kemudian diantar pulang.

“Pernikahan ini dilakukan karena korban ingin bertanggung jawab. Meski begitu, proses hukum tetap lanjut. Pelaku dijerat Pasal 74 d Junto Pasal 81(1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tegas Ipda Sadimun, Selasa (13/11).

Setelah melangsungkan pernikahan, menurut S ibu korban, anaknya tersebut malam harinya melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan pelaku dan korban.

“Malam harinya langsung lahir. Perempuan,” tutup S, saat di Mapolsek Cluring.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman