MediaJatim.com, Pamekasan – Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Farid Anwar, M.Kes menjelaskan tentang perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, dan pemberlakuan kenaikan tarif.
Menurut Farid Anwar, RSUD Pamekasan memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa pemeriksaan poliklinik spesialis Rp50.000 yakni diperiksa oleh dokter spesialis. “Tarif ini diluar pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi dan obat,” kata Direktur RSUD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Farid Anwar, M.Kes.
“Jadi, saya jelaskan sekali lagi, bahwa Rp50 ribu ini untuk pemeriksaan dokter spesialis dan administrasi (ATK dan lain-lain), bukan biaya pendaftaran sebagaimana disebarkan oleh salah seorang warganet di media sosial facebook,” kata Farid dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Kamis (22/11).
Sebelumnya warganet pemilik akun facebook bernama Lutfi Baidawi menyebarkan informasi berjudul “Bupati baru harga baru…”. Pemilik akun berusia 42 tahun ini menjelaskan, dulu ia dan keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tapi akhirnya berhenti mengikuti program tersebut dengan alasan ribet.
“Dulu, di rs pemkab ini setiap kali berobat, pasien umum hanya di pungut 20 rb rupiah, harga yg sgt terjangkau bagi kuli bangunan seperti saya.. Lalu, pagi ini saya kembali lg untuk ricek kesehatan, begitu mendaftar di tempat pendaftaran…boomm…harga naik 100%..
50 rb pak..” kata petugasnya..,” tulis Lutfi Badawi.
“Kok lbh 100% bu ” tanya saya.. PERBUB pak,dari bupati ” jawabnya.. Dibenak saya pun berkecamuk pertanyaan2.. Atas dasar apa bupati menaikkan retribusi rs itu sampai 2x lipat…. Apa bupati tidak tau betapa pontang pantingnya pasien bpjs sehingga byk yg beralih ke pasien umum demi pelayanan yg lbh baik.. Apa apbd pamekasan sgt defisit sehingga harus menaikkan retribusi rumah sakit hingga 2x lipat.. Munkin bg bupati uang 50rb hanya secuil,tp bg sebagian orang angka itu lumayan tinggi dan tak jauh beda dg angka berobat ke dokter spesialis..” tulisnya lagi.
“Saya hanya kuli bagunan,tak tau byk ttg tata kelola pemerintahan,maka dari itu mohon pencerahan pada praktisinya semisal Alan Rush,kang Sam Hari,Bib Sipy dan lainnya..,” tambah Lutfi pada postingan akun facebook pribadinya itu.
Menurut Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Farid Anwar lebih lanjut menjelaskan, perubahan tarif berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah diberlakukan sejak ditanda tangani, yakni pada 4 Juni 2018.
“Jadi kenaikan retribusi pelayanan kesehatan ini, dalam rangka melaksanakan amanah perda, dan pelaksanaannya telah lama, sejak Bupati Pamekasan dijabat oleh Penjabat Bupati kala itu, Bapak RB. Fattah Yasin,” kata Farid, menjelaskan.
Ada beberapa macam jenis jasa pelayanan dan jasa tarif pelayanan yang diatur dalam Perda Nomor: 4 Tahun 2018 itu. Antara lain poliklimik gigi, poli spesialis konservasi gigi, polikinik THT, mata, bedah, paru, jantung, syaraf, anak, kandungan, kulit dan kelamin, VCT dan CSD, jiwa, urologi, anaesthesi, dan instalasi rehab medik.
Reporter: Sulaiman
Redaktur: Aryudi AR