MediaJatim.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, (23/11) kemarin.
Mukid bin Rifa’ie (27), warga Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep ini, berhasil diringkus karena diduga kuat menjadi pemilik barang haram jenis narkoba seberat 0,60 gram tersebut.
Rilis Polres Sumenep menyebutkan, pria yang tidak tamat sekolah dasar ini, ditangkap di dalam rumah milik Yono, warga Dusun Banakaja Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari TKP, Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan seperangkat alat hisap dll.
“Kami juga amankan sepeda motor matic,” AKP
Moh. Heri
Moh. Heri melanjutkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik sabu sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
“Setelah informasi kami himpun, lengkap, penangkapan kami lakukan,” lanjutnya.
Pasca penangkapan, polisi memerika tersangka, tes urine dan memeriksa barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur.
“Pemiliknya dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman