PERIODE II

PU Tak Hadir, Warga Sumberagung Soal Perpanjangan Surat Dispensasi Kendaraan Tambang Emas Tumpangpitu

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Penghadangan kendaraan logistik yang keluar masuk tambang emas Tumpangpitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran beberapa malam lalu, mendapat perhatian dari pihak PT. BSI (Bumi Suksesindo).

Senin (14/1) pagi, sekitar Pukul 10.00 WIB, warga pemblokade kedaraan berat tambang emas Tumpangpitu yang rata – rata warga bertempat tinggal di sekitar tambang emas menerima sosialisasi dari pihak PT. BSI, di balai Kecamatan Pesanggaran.

Warga ini diberikan penjelasan dan ditunjukan adanya surat perpanjangan dispensasi dan penggunaan jalan kendaraan kusus PT. BSI Tahun 2019, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur, Tertanggal 28 Desember 2018.

Dalam sosialisasi itu, Sekertaris Kecamatan Pesanggaran Drs. Sunarto membacakan isi surat didampingi Manager External Affair Manager PT. BSI, Kapolsek, dan Danramil Pesanggaran. Surat yang dibacakan itu Nomor : 099/BSI-PM/EA/XI/2018 perihal permohonan perpanjangan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan kusus, dari PT. BSI.

Bedasarkan pantuan pelaksanaan pengawasan dan monitoring lapangan petugas UPT PU dan PJJ Banyuwangi surat tersebut telah direkomendasi dengan ketentuan, pertama, rute Desa Jajag Kecamatan Gambiran – Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran (ruas Jajag Simpang lima Petahunan – Pesanggaran). Kedua, jumlah angkutan kurang lebih 25 angkutan perbulan.

Ke tiga, dimensi angkutan berat kurang lebih 40 ton, lebar maksimal 3,5 meter, panjang maksimal 16 meter. Tinggi maksimal 3,8 meter. Berat total kendaraan 40 ton. Ke empat, golongan kendaraan yang harus digunakan golongan 7 C3 jenis kendaraan teleler 6 sumbu 1.2.2 + 2.2.2.

Ke lima, jadwal waktu pelaksanaan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019. Ke enam, surat pernyataan penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan kusus Nomor : ST 002/BSI-PM/EA/XI/2016.

Baca Juga:  Komunitas KO2PI Berkolaborasi dengan 605 Penulis Paper di Jurnal Terindeks SCOPUS

Dan yang ke tujuh, bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas bangunan atau prasarana yang dibangun atau dipasang pada bagian – bagian jalan yang dimohon dalam waktu 1 kali dalam 24 jam.

Usai dibacakan surat tersebut, muncul beberapa pertanyaan dari warga. Salah satunya menanyakan tentang beberapa titik kerusakan jalan yang diakibatkan dari kendaraan berat yang keluar masuk tambang emas Tumpangpitu, dari Jajag hingga Pesanggaran, terutama di jalur Desa Sumbermulyo – Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran dalam kurun waktu satu tahun lebih ini tidak ada perbaikan.

Menurut warga, ketika jalan yang dilewati kendaraan PT. BSI rusak, dan Dinas PU tidak mampu mengawasi dan memonitor jalan, seharusnya ijin perpanjangan dispensasi jalan tidak dikeluarkan. Karena jelas – jelas PT. BSI sudah melanggar.

“Kita sebagai masyarakat jadi bingung, yang monitoring ini sebenarnya Dinas PU, PT. BSI atau Kecamatan,” ucap Zaenal Arifin, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Menurutnya, surat dispensasi ini hanya diatas kertas, monitoringnya ada, pengawasannya ada, tetapi kenyataan di lapangan tidak ada.

“Untungnya Dinas PU tidak hadir disini. Kalau hadir pasti akan habis,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam surat dispensasi sebelumnya apabila jalan yang rusak tidak diperbaiki, maka ijinnya akan dicabut. Kenyataannya, hanya janji dan janji. Dari hal itu, semakin lama kepercayaan masyarakat menurutnya semakin lemah, baik kepada aparatur pemerintah, aparatur negara, maupun PT. BSI.

“Desa harus memonitor, kecamatan harus memonitor, kepolisian pun juga harus memonitor. Namun kenyataannya apa, kepolisian lah yang mengawal masuknya kendaraan logistik PT. BSI, padahal mereka tahu jika PT. BSI telah melanggar di jalan,” keluhnya.

Baca Juga:  Ketum Relawan Jokowi Usulkan Bustan Pinrang Jadi Menteri atau Staf Ahli Presiden

Menanggapi hal itu, External Affair Manager PT. BSI Sudarmono saat dikonfirmasi mengatakan, ijin dispensasi jalan ini sangat teknis sekali, butuh penjelasan yang lebih detil dari instansi yang terkait. Karena dalam pertemuan Dinas PU tidak hadir, diskusi menjadi tidak ada ujung pangkalnya.

“Disitulah kita butuh pemerintah, terutama institusi teknis seperti Dinas PU. Setelah kita dapatkan ijin, kita memang harus berkoordinasi dan konsultasi ke PU, serta berkirim surat ke PU. Salah satunya untuk minta penjelasan teknis dari rujukan yang ada,” jelas Sudarmono.

Dalam konfirmasinya, dia juga mengungkapkan permintaan maaf kalau usahanya selama ini dinilai kurang oleh masyarakat. Semua yang dilakukan PT. BSI selalu dibawah koridor, ketika melakukan perbaikan apapun selalu bersama pihak PU, karena evaluasinya tentang kerusakan jalan yang ada di lapangan.

“Jalan itu asetnya pemerintah, kita tidak boleh melakukan kegiatan apapun tanpa rekomendasinya. Nanti direkomendasi aspal, kita jalannya lain jadi salah, dan jika direkomendasi bukan aspal tapi kita aspal, juga salah,” ungkapnya.

Terkait aksi penghadangan yang dilakukan warga, Sudarmono mengakui kalau yang dihadang warga itu adalah kendaraan logistik PT. BSI. Dampak adanya penghadangan itu, menurutnya berdampak ke pusat, namun operasi masih bisa berjalan.

“Yang terpenting kita mengedepankan bagaimana kondisi ini bisa kondusif,” pungkas Sudarmono.

Karena Dinas PU tidak hadir, warga dan PT. BSI sepakat untuk diagendakan pertemuan ulang dan memastikan Dinas PU hadir untuk membahas hal tersebut.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman