Mediajatim.com, Banyuwangi – Muhamad Nur Wahid (18) Dusun Kebonrejo Rt 02 Rw 02 Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo, dan Mohamad Edo (18), Dusun Sambimulyo Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo ditangkap petugas Reskrim Polsek Cluring, Selasa (29/1) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun SH menjelaskan, dua pelajar tersebut ditangkap aparat karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl di pinggir jalan Dusun Krajan Desa / Kecamatan Cluring. Penangkapan itu segera dilakukan aparat setempat usai menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran pil trex di lingkungan SMK 17 Cluring.
Saat dilakukan peyelidikan, di lokasi petugas melihat adanya pemuda mencurigakan bermama Wahyu Agung Januarto (18) peajar asal Dusun Curahkrakal Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar. Karena curiga, petugas langsung melakukan pengeledahan dan memdapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir di kantong saku celana yang dikenakan pemuda tersebut.
Dari bukti itu, pemuda yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini mengaku mendapatkan pil haram itu dengan cara membeli dari teman sekolahnya atau pelaku Muhamad Nurwahid, seharga Rp 30.000. Dari pengakuan itu petugas langsung melakukan pegembangan dan berhasil menangkap pelaku tersebut. Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti 3 butir pil trek dan uang tunai Rp. 160 ribu dari tangan pelaku.
Dihadapan petugas, pelaku ini mengaku telah membeli pil trex dari rekan sekolahnya bernama Mohamad Edo sebanyak 1000 butir seharga Rp. 1,5 juta kemudian pil itu dijual pelaku Muhamad Nurwahid ke rekan sekolahnya. Dari penjualan itu sebagian habis dan sebagiannya dititipkan peaku ke rekan sekolahnya bernama Agus Supriyadi (18) pelajar asal Desa Pedotan Kecamatan Bangorejo. Di pelajar ini, pil tersebut tinggal 98 butir di bungkus kertas grenjeng rokok.
Bedasarkan pengakuan pelaku, kemudian petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka Mohamad Edo. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti pil Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir dan uang tunai senilai Rp. 130 ribu.
Dihadapan petugas pelaku ini mengaku mendapatkan pil haram itu membei dari pria berinsial A sebanyak 2000 butir yag dikemas di dua kaleng. Perseributirya dibei seharga Rp. 1,3 juta. Karena terbukti dan memgakui pelaku tersebut langsung di glandang ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.
Barang bukti kasus peredaraan sediaan farmasi tersebut, dari saksi Wahyu 10 butir dibungkus plastik, dari Agus 98 butir dibungkus kertas grenjeng rokok, 1 bungkus rokok Gundang Garam, uang tunai Rp. 157 ribu. Dari tetsangka Muhamad Nurwahid 3 butir pil trex 1 Hp Ciami warna hitam, uang tunai Ro. 160 ribu. Dari tersangka Mohamad Edo 10 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp. 130 ribu.
“Dua pelakunya sudah kami tangkap. Seluruh barang bukti kami sita. Pelaku kami jerat Pasal 197 Sub )asal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari kasus ini, pria berinisia A kita masukan daftar DPO. Masih dalam pengejaran petugas,” tegas Ipda Sadimun, Selasa (29/1).
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman