PERIODE II

Bawaslu Sumenep Minta Klarifikasi Bupati

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang Bupati, A. Busyro Karim ke kantor Bawaslu Jalan KH. Mansyur No. 64 Pangarangan Sumenep. Bupati hadir sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (30/1).

Tujuannya untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres, saat deklarasi Jaringan Kyai dan Santri Nasional (JKSN) untuk Capres – Cawapres nomor urut 1, Selasa (15/1) lalu.

“Bupati hadir saat deklarasi JKSN kemarin. Ada dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara. Kami undang bupati. Meminta klarifikasi,” Kata Anwar Noris, ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  KPU Pamekasan PAW 9 PPK Proppo dan Palengaan

Dugaan pelanggaran oleh Bupati, lanjut Noris, sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 281 tentang pemilu.

Sebelum surat dilayangkan, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah melakukan pertemuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

“Setelah Gakkumdu digelar, saran dari kejaksaan dan kepolisian yang menjadi bagian dari Gakkumdu, menyarakan untuk melakukan pemanggilan,” lanjutnya.

Bupati Sumenep telah memberikan informasi kepada Bawaslu Sumenep, saat dimintai klarifikasi. Namun sejauh ini, pihak Bawaslu belum bisa memberikan rinciannya.

“Kita belum bisa memberikan rincianya pada teman-teman (awak media; red) karena masih kita imput,” imbuh Noris.

Baca Juga:  Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, DPC PKB Sumenep Target Raih 25 Kursi di Pemilu 2024

Usai pemanggilan pertama ini, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali pada bupati Sumenep. Tujuannya untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh Bawaslu.

“Kalau memang dibutuhkan informasi selanjutnya, kita akan lakukan lagi (pemanggilan),” tutupnya.

 

Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman