Subhan: Ini yang Perlu Dipahami PPS dalam Melayani DPTb

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan supervisi dan evaluasi data pemilu 2019 (DPTb dan DPK).

Muhammad Subhan selaku Komisioner KPU Pamekasan Divisi Perencanaan Program, Data, dan Informasi turun ke bawah bersama Moh Hamzah selaku Ketua KPU Pamekasan.

“Yang perlu dipahami PPS dalam melayani DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dam DPK (Daftat Pemilih Kecamatan) adalah mengecek e-KTP dan cek DPT Jika memenuhi syarat, maka diinput ke formulir A5,” ungkap Subhan yang disimak secara khidmat oleh PPK dan PPS se-Kecamatan Kadur, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:  Berkunjung ke Pojur, Ini Tiga Kata yang AHY Tulis pada Jersei Madura United

Setelah diisi, tambah Subhan, rekapnya ada di formulir A4. Total pindah memilih dapat dilihat di form A4.

Subhan juga menjelaskan ketentuan surat suara (SS) bagi pemilih pindah TPS (DPTb), meliputi 5 hal. Pertama, pindah memilih antarkecamatan pada daerah pemilihan yang sama dalam satu kabupaten, dapat 5 SS.

Kedua, pindah memilih antarkecamatan pada daerah pemilihan yang berbeda dalam satu kabupaten, dapat 4 SS selain SS DPRD.

Ketiga, pindah memilih antarkecamatan pada daerah pemilihan yang berbeda dalam satu provinsi, dapat 4 SS selain SS DPRD.

Keempat, pindah memilih antarkabuapten pada daerah pemilihan yang berbeda dalam satu provinsi dapat 2 SS Pilpres dan DPD RI.

Baca Juga:  Politisi Tak Boleh Lupa Konstituen

Kelima, pindah memilih antarkabupaten antarprovinsi dan ke luar negeri hanya dapat 1 SS Pilpres

Sementara itu, tambah Subhan, DPK adalah masyarakat yang belum terdapatfar di DPT, tapi di pemungutan suara menunjukkan data kependudukan dan mau mencoblos. Datanya nanti di A.DPK KPU.

“Terakhir, kami tekankan agar PPS selalu berkoordinasi dengan PPK segala sesuatunya,” tukas Subhan.

Reporter: A6

Redaktur: Anam