PERIODE II

Lakukan Pengroyokan di SPBU Cluring, 2 Pemotor Masuk Bui, 1 DPO

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Gara – gara saling mendahului saat berkendara motor, pria berinsial PN (22) warga Dusun Krajan Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, dan RDF (21) warga Dusun Kaliboyo Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, mendekam di jeruji besi Mapolsek Cluring.

Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibui karena terbukti melakukan pengroyokan ke Moh. Sulaiman (23) dan Hermanto (28) warga Dusun Krajan Desa Benculuk Kecamatan Cluring di SPBU Dusun Krajan Desa Cluring Kecamatan Cluring, Selasa (26/2) sekitar Pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, pengroyokan tersebut bermula saat kedua korban berbonjengan menggunakan motor dari arah Desa Jajag Kecamatan Gambiran.

Saat diperjalanan, kedua korban ini melihat 3 pelaku berkendara menggunakan motor di depannya. Tanpa curiga, korban kemudian mendahului motor para pelaku. Melihat korban menyalip, kemudian 3 pengendara motor tersebut kembali mendahului motor korban.Saat menyalip motor korban, pelaku RDF menendang Moh. Sulaiman. Mengalami hal tersebut, kemudian korban kembali menyalip pelaku dan berhenti di SPBU Cluring, untuk meminta tolong.

Baca Juga:  Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pelayanan Publik

Setelah berhenti kemudian pelaku RDF dan GL secara bergantian memukuli korban Hermanto, menggunakan tangan berulangkali mengenai wajah dan kepala korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengejar Moh. Sulaiman dan langsung secara bergantian memukulinya mengenai wajah, kepala, paha dan kaki korban. Melihat pengroyokan itu, kemudian petugas SPBU melerai korban dan pelaku.

Akibat pengroyokan itu, bibir bagian atas Moh. Sulaiman, pecah mengeluarkan darah. Sedangkan Hermanto mengalami luka lecet di bagian pipi, bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah. Akibat tak terima dengan ulah para pelaku, kemudian Moh. Sulaiman melaporkan peristiwa yang dialaminya bersama rekannya tersebut, ke Mapolsek Cluring.

Baca Juga:  Ini Nomor HP/WA Kepala Dispendukcapil Se Jawa Timur

Saat itu juga, petugas Reskrim Polsek Cluring berhasil membekuk dua pelaku PN dan RDF serta mengamankan barang bukti 1 buah topi warna biru kombinasi putih bertuliskan BABSKING, 1buah kaos lengan pendek warna hitam bertukiskan After Sundays, dan 1 buah kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Halaska, dari tangan pelaku.

“Dua tersangka sudah berhasil kami tangkap. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP, atau pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pelaku berinisal GL, masukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran petugas,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Rabu (27/2).

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman