Maling Ikan di Muncar Terciduk, 1 Kabur

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Unit Resrim Polsek Muncar meringkus pelaku pencurian dengan pembertan di Gudang Cold UD. Mayang Dusun Muncar Baru 01 Rt 02 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Mereka adalah Iwan Agus Bastian (29) warga Dusun Muncar Baru Rt 03 Rw 03 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, Roni Nur Ihksan (28) warga jalan Melati Rt 09 Rw 02 Desa Pendil Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolonggo yang juga bertempat di Dusun Muncar Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Dari bukti yang didapat kedua pelaku langsung dimasukan jeruji besi mapolsek setempat.

Kronologi penangkapan itu menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kait Reskrim Poslek Muncar Iptu Eko Darmawan, tertangkap saat petugas berpatroli di sekitar TKP (28/2) Pukul 18.00 WIB. Saat tugad giat tersebut, petugas menerima laporan adanya orang mencurigakan di dalam gudang milik Hj. Siti Nur Aini warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.

Baca Juga:  Rahmatullah Nahkoda Baru KJS

Dari lapiran itu, petugas reskrim dan SPKT Polsek Muncar langsung menuju lokasi. Saksinyang melihat langsung menanyai orang mencurigakan di dalam gudang tersebut. Dari pertanyaan itu, akhirnya para pelaku mengaku melakukan pencurian ikan milik korban sebanyak 12 karton yang berisi ikan beku jenis tongkol dan ikan layang berat 10 kilogram di setiap kartonnya. Sedangkan 1 pelaku berinsial DN berhasil kabur melarikan diri.

“Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan itu dilakakan sebanyak 4 kali. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,” jelas Iptu Eko Darmawan, Jumat (1/3).

Baca Juga:  Skak Mati KPK untuk Pamekasan

Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHP.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti ikan tersebut. Pelaku lain berinisal DN yang berdomisli di wilayah Muncar, masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman