MediaJatim.com, Surabaya – Jelang Aksi 22 yang akan dilakukan simpatisan Capres – Cawapres 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jawa Timur melarang seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra untuk membawa nama Partai Gerindra dalam aksi tersebut.
“Kami melarang untuk membawa nama Partai Gerindra jika berencana hadir ke Jakarta dalam mengawal suara Prabowo Sandi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad saat menghadiri acara Bimbingan Teknis untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Terpilih Partai Gerindra di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu (18/05/2019).
Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 Mei 2019 di depan kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Aksi ini akan dilakukan untuk mengawal suara Paslon 02 Prabowo Sandi dalam Pemilihan Presiden RI 2019-2024.
“Larangan ini demi menjaga marwah Partai Gerindra. Jika sampai terjadi hal tersebut (membawa nama partai. red), maka Gerindra bisa dianggap makar dan bisa dibubarkan,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra untuk bergerak sesuai arahan atau intruksi dari DPP dan DPD Partai Gerindra.
“Mari tetap memantau dan berdoa di bulan yang penuh berkah ini, agar Prabowo Sandi menang dan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI 2019-2024,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anwar Sadad berharap agar tidak ada yang melakukan tindakan provokasi selama berangkat, pelaksanaan hingga pulang kembali ke daerahnya masing-masing.
“Diharapkan kepada para kader agar tidak memprovokasi atau terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai kader, wajib dan siap melaksanakan jika ada intruksi dari bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Reporter: Zul
Redaktur: Sulaiman