web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Sempat Beralibi, Akhirnya Pria Ini Akui Curi Motor di Pasar Sumberayu Muncar

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisial SAP (20) warga Jl.Ikan paus Lingkungan Kramat RT. 03 RW. 03 Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi digalandang aparat Polsek Muncar.

Pria yang juga beralamat di Dusun Kapelaan Desa Mangir Kecamatan Rogojampi ini dijebloskan ke sel tahanan, karena diduga mecuri motor Honda Beat Nopol P 2284 UP warna merah putih milik Umaroh (27), karyawan toko Al Fariz Jaya, warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar.

Korban kehilangan motor saat bekerja di tempatnya bekerja, Pasar Sumberayu Kecamatan Muncar, tepatnya di Toko Al Fariz Jaya, Minggu (2/6).

Kronologi kasus ini menurut Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu. Eko Darmawan, terjadi bersamaan saat anggota berpatroli rutin ke arah pos pantau Pasar Desa Sumberayu Kecamatan Muncar. Sekitar Pukul 14.30 WIB, petugas mendapat laporan pencurian motor di lokasi patroli.

Mendapati informasi itu, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muncar bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas langsung mengintrogasi korban dan beberapa saksi kejadian. Usai mendapat informasi ciri – ciri pelaku, petugas segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Terkait Pilgub Jatim di Sumenep, Pengamat Sebut 3 Paslon Sama-Sama Punya Potensi Menang!

Di TKP petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berbelanja di tempat korban bekerja. Karena diduga datang bersama terduga pelaku, wanita itu langsung di bawa ke Mapolsek Muncar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari introgasi yang dilakukan, penyelidikan megarah ke laki – laki yang datang bersamanya. Usai ditelpon perempuan tersebut, tak lama kemudian laki – laki itu datang ke mapolsek. Ternyata dia kakak kandung perempuan tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Saat diintrogasi, alibi terduga pelaku mengarah ke laki – laki yang tinggal di Desa Parijatah Kulon Kecamatan Srono. Untuk mempercepat penyelidikan, terduga langsung di bawa ke rumah pria yang dimaksut.

Setelah sampai di tempat tujuan, yang bersangkutan tidak berada di tempat, karena keluar rumah bersama saudaranya menuju Dusun Tegalpare Desa Wringinputih Kecamatan Muncar. Kemudian petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Dusun Tegalpare untuk membantu mencari alamat pria yang dimaksut terduga pelaku.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Fatayat NU Larangan Siap Wujudkan Perempuan Berdikari dan Berdaya Saing

“Setelah kita kejar sampai Tegalpare, di sinilah ada titik terang jika terduga pelaku beralibi. Semua keterangan itu rekayasa terduga pelaku. Usai kita kroscek akhirnya dia mengakui telah melakukan pencurian motor di TKP,” jelas Iptu. Eko Darmawan.

Dari pengakuan itu, kemudian pria ini langsung dikeler menunjukkan barang bukti (BB) yang di sembunyikannya di sebuah bagunan bekas KSP wilayah Srono. Kemudian petugas mengamankan BB dalam kondisi tanpa plat nomor, tempat kunci motor (Kontak) rusak akibat kunci T.

Melihat kondisi motor itu, petugas meminta pelaku untuk menunjukan barang bukti kunci T. Dan pelakupun menunjukannya tak jauh dari motor yang dicurinya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menganmankan barang bukti HP merek Oppo Type A37 warna silver dan beberapa kunci motor berbagai merek. Dari bukti itu, petugas langsung meggelandang pelaku ke Mapolsek Muncar.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP,” tegas Iptu. Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman

Respon (1)

Komentar ditutup.