PERIODE II

Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti 6 Bulan Terakhir

Media Jatim
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejari Pacitan, Kamis (15/8/2019), (Foto: Sigit).

MediaJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pada Kamis (15/08/2019), telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 17 perkara selama semester I, yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman belakang Kejari Pacitan tersebut dengan cara di pecah dan dituangkan serta di bakar.

Berbagai barang bukti yang dimusnakan tersebut diantaranya berupa miras jenis ciu atau arak jawa, vodka, narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap, alat perjudian, dompet, tas, handpone, kamera digital, flashdisk, KTP dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pacitan, Hery Wahyudi, SH., pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum ikrah.

Baca Juga:  Usung Akhmad Munir Ketua PWI Pusat, PWI Jatim: Dukungan Terus Bertambah

“Ada 17 perkara di semester I Januari-Juni 2019. Tersangkanya rata-rata orang Pacitan,” ujarnya, seusai melakukan pemusnahan BB, Kamis siang.

Di Pacitan, lanjutnya, perkara miras masih mendominasi. Hal itu dapat dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan, yakni terdapat 15 jeriken 30 liter arak jawa, 10 dus miras jenis vodka yang berisi 241 botol.

Kemudian 1 jeriken 30 liter berisi setengah arak jawa karena separuhnya telah diedarkan dan 19 buah botol arak jawa kapasitas 1,5 liter kosong serta 14 jeriken 30 liter kosong.

“Dari perkara miras jenis ciu tersebut, ada 4 tersangka, 3 orang selaku pemasok asal Solo dan satu orang sebagai pengedar asal Pacitan. Sedangkan narkotika di tahun 2019 ini terdapat 2 perkara dari penangkapan di tahun 2018 dan putusan di tahun 2019,” terangnya.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, PKL di Terminal Situbondo Mengeluh Pendapatan Menurun Drastis

Pihaknya berpesan kepada masyarakat terutama di Pacitan, untuk lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman. “Jadi, kalau orang sudah mengetahui hukum, secara otomatis orang itu akan berfikir ketika akan bertindak pidana terkait,” pungkasnya.

Reporter: Sigit

Redaktur: Zul