Meski di ‘Hearing’ Polemik Kepundungan Tak Selesai

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Perseteruan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepundungan Kecamatan Srono dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, soal Perdes (Peraturan Desa) Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2018, belum rampung.

Pasalnya, meski Pemdes Kepundungan sudah membuat laporan jika Tanah Kas Desa (TKD) terserap semua, fakta dilapangan 4 perangkat desa diketahui belum menerima tunjangan dari tanah tersebut, sehingga perdes itu hingga kini belum ditanda tangani oleh BPD setempat.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Kepundungan Muchlas Rofiq saat menghadiri hearing di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, bersama Asosiasi Kepala Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Banyuwangi, Kamis (15/8).

“Karena itu kami tak mau tanda tangan meski dipaksa,” jelasnya.

Terkait pihaknya dikira menghambat pembangunan desa karena dianggap tidak mau menandatangani APBDes Tahun 2019, dengan lantang dia memaparakan, keterlambatan itu dikarenakan draf APBDes Tahun 2019 dari desa diserahkan sangat lambat, hingga mengalami beberapa perbaikan.

Baca Juga:  Harap Corona Sirna, Paguyuban Jawa di Banyuwangi Gelar Ritual

Lha ini data yang saya terima terakhir Tanggal 12 juli 2019. Jadi siapa yang menghambat pembangunan desa,” tanyanya.

Dalam hearing yang berlangsung Pukul 13.00 WIB, Ficky Septa Linda ketua Komisi I DPRD Banyuwangi juga menghadirkan pihak esekutif Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Diantaranya, Tata Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPd). Dia berharap permasalahan di Kepundungan bisa diselesaikan, supaya tak merambat ke desa lain.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin adanya masalah di Desa Kepundungan. Harapan kami, masalah ini bisa selesai, supaya BPD dan Pemdes Kepundungan bisa kembali harmonis,” jelas Ficky.

Ketua Askab Murai Ahmad memaparkan jika masalah tersebut merupakan masalah internal Desa Kepundungan. Pihaknya hadir, berharap permasalahan bisa segera diselesaikan dengan baik.

“Saya tidak ikut – ikut dalam masalah ini. Karena setiap desa menurut saya, mempunyai rumah tangga sendiri – sendiri. Saya hadir hanya sebagai Ketua Askab dan menghadiri undangan dari DPR,” papar Murai.

Baca Juga:  Kelurahan Ardirejo Bentuk Satgas Penanggulangan Covid-19

Sementara itu, Kepala Desa Kepundungan Tri Marvila Sukmana yang hadir dalam heraing, tidak banyak komentar terkait polemik yang dibahas di DPR.

“Saya disini hanya sebagai anggota Askab,” jelasya.

Saat disinggung soal penyampaian BPD soal TKD dan lambatnya data APBDes yang diserahkan pihak desa, ia enggan menjawab dan memilih meninggalkan kantor tersebut.

“Urusan itu nanti saja,” jawabnya.

Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi Rudi Hartono Latif mengatakan, masalah BPD dan Pemdes Kepundungan belum selesai. Karena menurutnya, pemdes setempat belum taat regulasi, kurang transparan terkait data.

“Data di desa itu sifatnya publik. Saya harap Kades Kepundungan bisa menghormati tugas dan fungsi BPD,” jelas Rudi, usai heraing berlangsung.

Dampak dari polemik tersebut, hingga kini dana Program Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Kepundungan, belum bisa dicairkan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman