Gus Din Yakin Jokowi Takkan Keluarkan Perpu UU KPK

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Pro dan kontan mengenai hasil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik dikalangan tokoh masyarakat tanah air. Ketua Umum Barisan Pembaharuan, Gus Din atau Syafrudin Budiman SIP dengan lantang mendukung revisi UU KPK sebagai wujud kepedulian terhadap seluruh instrumen negara agar tidak terjadi benturan dengan lembaga hukum yang lain.

Dirinya yakin Presiden Jokowi tidak akan keluarkan Perpu UU KPK, karena belum ada pengesahan dan penomeran UU KPK hasil revisi. Selain itu Gus Din menilai Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpu UU KPK dengan serampangan dan perlu kajian ilmiah dibutuhkannya Perpu UU KPK.

“Revisi UU KPK saya pikir bukan sesuatu yang tabu, tapi bagian dari penguatan kelembagaan negara. Ini bagian dari perbaikan sistem di KPK yang lebih baik agar tidak benturan dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga penegakan hukum lainnya, jadi tidak perlu dibatalkan,” demikian Ketum Barisan Pembaharuan Syafrudin Budiman SIP kepada para wartawan, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Baca Juga:  Dibilang Buzzer Merugikan, Tim Buzzer Jokowi Sakit Hati

Pihaknya berharap agar pemerintah dalam hal ini presiden melakukan “rembuk” yang baik dengan semua pihak termasuk DPR RI soal implementasi hasil revisi UU KPK tersebut.

“Saya berharap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden bisa rembuk yang baik lah dengan semua pihak terkait, karena pemerintah juga bisa mengusulkan. Lagi pula, revisi UU KPK itu tak ada masalah kok. MD3 juga di revisi , bahkan UUD ’45 saja di amandemen kok,” tandas Syafrudin Budiman SIP.

Pria asal Kota Sumenep inipun mengingatkan akan pentingnya dewan pengawas KPK dengan melihat peran lembaga antirasuah selama ini.

Baca Juga:  Hendak Jual Sabu, Warga Bondowoso Tertangkap di Sumenep

“Salah satu kebutuhan mengenai perlunya dewan pengawas itu terkait pengaturan tentang penyadapan, kemudian tentang pegawai tidak bisa dijadikan alasan kemudian menuding akan terjadi pelemahan terhadap KPK,” imbuhnya.

Urgensi perlunya dewan pengawas KPK, lanjut Gus Din guna memberikan pengawasan terhadap penyadapan sebagai langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Menjadi sangat aneh ketika wadah pegawai KPK sampai mengkampanyekan penolakannya seperti telah melakukan politik praktis, Ini berbahaya! Jadi penting jika dalam UU KPK yang baru ini, nanti posisi atau status pegawai KPK diatur secara jelas,” tutup Gus Din dengan nada serius.

Reporter: Agus Supriadi

Redaktur: Sulaiman