Eko Ariwidodo Tepis Dugaan Pihaknya Lecehkan PMII

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan- Eko Ariwidodo, salah satu dosen Institut Agama Islam (IAIN) Madura, tepis dugaan tudingan lecehkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebab menurunkan banner posko Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) Rayon Fakultas Syari’ah Komisariat PMII di lingkungan IAIN Madura, Jum’at (15/11/2019) kemarin.

Eko, sapaan akrabnya, membeberkan, pihaknya secara pribadi pernah menurunkan spanduk serupa di sekitar gedung perkuliahan Fakultas Syari’ah IAIN Madura beberapa hari sebelumnya. Tapi kejadian Jum’at (15/11/2019) kemarin, lanjutnya, pihaknya menurunkan saja bukan merusak sebab melihat spanduk yang sama kembali terpasang.

“Saya atas nama pribadi, bukan Fakultas, sebenarnya pernah menurunkan spanduk hanya di sekitar lingkungan antara gedung perkuliahan Fasya dengan Gedung Dekanat, bukan di Fakultas-fakultas lainnya yang serupa sekitar 2-3 hari sebelumnya tanpa merusak. Nah kemarin sore tanggal 15 November itu saya jalan dari Multicenter ke Gedung Fasya. Lho kok spanduk yang sama terpasang lagi, kemudian atas inisiatif saya sendiri, saya menurunkan, bukan merusak spanduk dan tidak sembunyi-sembunyi dengan harapan mereka bisa berpikir,” terangnya kepada Mediajatim.com, Sabtu (16/11/2019) pagi via WhatsApp.

Doktoral Ilmu Filsafat pentolan Universitas Universitas Uppsala, Swedia tersebut mengatakan, ia merasa keberatan pemasangan atribut organisasi ekstra seperti di IAIN Madura karena organisasi ekstra kampus jelas bukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Baca Juga:  Panyaluran PKH di Kecamatan Kadur Sesuai Prosedur

“Maksud saya ini sebenarnya soal beda penafsiran terkait keberadaan semua UKM intra kampus (Unit Kegiatan Mahasiswa) lingkungan IAIN Madura. Organisasi ekstra kampus spt HMI, PMII, GMNI, dan sejenisnya itu kan tidak ada dalam daftar UKM kita. Nah saya menafsirkan kalau tidak ada itu ya tidak boleh pasang atribut apapun di lingkungan IAIN Madura. Tetapi sayangnya bagi mereka teman-teman PMII Fasya, bukan PMII komisariat se-IAIN Madura, menafsirkan bahwa kalau tidak larangan dari Rektorat berarti boleh pasang. Nah, ini keberatan saya,” tuturnya.

Ia menegaskan, penurunan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelecehan. Apalagi pakai logika saja, katanya, pihaknya sama sekali tidak punya kepentingan apa-apa di kampus IAIN ataupun di mana.

Dosen asal Kota Kediri tersebut menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak ada niat melecehkan lambang PMII dan memang tidak ada hubungannya dengan penurunan.

“Kalau saat penurunan itu rusak atau robek itu tepat bagian logo PMII Fasya itu sama sekali bukan kesengajaan. Saya menurunkan spanduk rekrutmen hanya karena mereka bukan bagian dari UKM, dengan kata lain, HMI, PMII, GMNI dan sejenisnya itu organisasi ekstra kampus, tapi kok malah dipelintir menjadi pelecehan lambang PMII,” tukas Magister Ilmu Filsafat produk Universitas Gajah Mada tersebut.

Baca Juga:  PMII Sumenep Kutuk Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan: Pemkab Jangan Tutup Mata!

Ia menuturkan, pihaknya sudah minta maaf kepada PMII IAIN Madura melalui Ketua Ikatan Alumni PMII kampus setempat, Mustajab. Kata Eko, Mustajab mengatakan, yang berhak melarang dan menurunkan spanduk itu Satuan Pengamanan (Satpam) kampus, itupun atas perintah pimpinan IAIN Madura.

“Dalam kesempatan ini saya atas nama pribadi mohon maaf sebesar-besarnya atas ketersinggungan teman-teman PMII Komisariat, Rayon Fasya, dan Ketua IKA PMII IAIN,” ujarnya.

Ia menyarankan, Rektorat mungkin ada baiknya organisasi ekstra kampus itu diakomodasi di dalam struktur Unit Kegiatan Mahasiswa yang resmi di bawah payung SK Rektor IAIN Madura. Meskipun hal tersebut, katanya, berdasarkan peraturan Organisasi tata kerja kampus yang terkait kemahasiswaan tapi kemungkinan agak sulit dilaksanakan.

“Persoalan ini dan TKP-nya kan di dalam kampus, seharusnya tidak perlu dibawa keluar kampus dan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya di dalam kampus,” harapnya.

Mustajab, Ketua IKA PMII IAIN Madura menuntut Eko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Intinya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bukan kewenangannya melakukan perusakan dan menurunkan atribut itu,” ungkapnya kepada Mediajatim.com, Sabtu (16/11/2019) pagi.

Reporter: Gafur

Redaktur: Sulaiman