Transaksi Narkoba, Pelajar SMP Diringkus Polisi

Media Jatim

Mediajatim.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus Moh. Sugi Hartono, pelajar SMPN 1 Arjasa karena melakukan transaksi narkoba, Minggu (22/12/2019).

Pelajar yang masih berusia 14 tahun ini, diringkus di pinggir jalan, di depan makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pukul 14.15 WIB.

“TKPnya di depan makam pahlawan. Sedang transaksi narkoba,” tutur AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Dari tangan pelajar dari desa Duko Kecamatan Arjasa ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,37 gram, sobekan plastik warna bening dan 1 plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.

Baca Juga:  Kapolres Situbondo Tinjau Kesiapan Pospam Ketupat Semeru 2020 dan Cek Point Covid-19

Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok dan satu jaket warna abu-abu tempat menyimpan sabu.

Penangkapan pelajar ini, jelas Widiarti, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkoba di daerah kota Sumenep.

“Dari info itu, tim Satreskoba bergerak,” lanjut Widiarti.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelajar ini telah melakukan traksaksi narkoba. Polisi langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

“Barang buktinya ditemukan di pelajar itu. Dan dia mengakuinya,” jelas Widiarti.

Pelajar ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Jelang Penerapan New Normal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso Lakukan Pemantauan

“Polisi melakukan tes urine dan lidik untuk mencari pelaku lain,” pungkasnya.

Reporter: NK

Redaktur: Sulaiman