Mediajatim.com, Banyuwangi – Rekontruksi kasus pembunuhan Nurhofiani (41) warga Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, diwarnai emosi keluarga korban, Rabu (08/01/2020).
Keluarga korban yang tak terima, nyaris saja menghakimi pelaku Hendrik Tibboel (56) Bule asal Belanda alias Mister Heng didampingi kuasa hukumnya, dijaga ketat pihak kepolisian saat melakukan reka ulang kasus tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syaifudin SIK menjelaskan, dalam reka ulang tersebut pelaku pembunuhan memeragakan kurang lebih 15 adegan. Mulai dari korban datang ke rumah tersangka (TKP), kemudian keduannya berbincang, kemudian korban tidur hingga dieksekusi pelaku.
“Dalam reka ulang pelaku membunuh korban menggunakan kabel menjerat leher korban,” jelasnya.
Adegan pembunuhan tergambar jelas saat tersangka menghabisi korban. Korban datang ke rumah tersangka lantaran ditelpon pelaku dan menanyakan uang yang dipinjam korban. Namun korban datang bukannya membayar hutang, malah ingin meminjam uang lagi kepada tersangka.
Akibatnya, tersangka emosional dan gusar mondar – mandir sembari meminum miras. Tak berselang lama, akhirnya tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah istri sirinya saat terlelap tidur berselimut tanpa busana, menggunakan kabel.
“Jadi terungkap jelas disini pemicunya adalah masalah uang yakni hutang piutang korban kepada tersangka,” terangnya.
Usai membunuh korban, tersangka diduga ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menyiramkan bensin di sekujur tubuhnya. Namun niat itu ia urungkan dan memilih menghubungi tetangganya, yang juga dijadikan saksi kejadian, untuk mengantarkan pelaku berobat ke rumah sakit.
“Niatan korban menyiramkan bensin ke tubuhnya itu masih proses pemeriksaan. Yang pasti alat yang digunakan untuk membunuh korban sesuai dengan hasil autopsi memakai tali kabel,” ungkapnya.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan, dari rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang signifikan. Adegan yang diperagakan rata – rata sama dengan berkas penyidikan.
“Hasil reka adegan sesuai dengan isi BAP. Dalam perkara ini penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syaifudin SIK.
Sementara itu, luapan emosi keluarga korban semakin memanas saat pelaku dibawa keluar TKP. Namun aksi itu dapat dihalau polisi yang sigap melakukan pengamanan rekontruksi kasus tersebut.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman