The Jakarta Institute Bantah Tudingan Mendagri Menghambat Pembangunan Papua

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Direktur Eksekutif The Jakarta Institute, Reza Fahlevi membantah jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dianggap menghambat pembangunan Papua. Dimana anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mengatakan bahwa hingga saat ini, draft tata tertib baru yang diserahkan DPRP belum juga dituntaskan.

“Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tendensius. Tudingan Anggota DPRP yang menyebut Kementerian Dalam Negeri menghambat pembangunan di Papua karena belum mengesahkan tatip DPRP tidak berdasar dan hanyalah pembohongan kepada publik,” kata Reza Pahlevi dalam siaran persnya, Kamis (16/01/2020).

Katanya, pernyataan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani yang mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua perlu dibuktikan dan jangan hanya beropini.

“Yang menuding Mendagri hanyalah politisi yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai anggota DPRP. Dimana para penuding tersebut, tak memahami tupoksi (red-tugas pokok dan fungsi) Mendagri,” ujar Reza.

Padahal menurutnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri melalui Akmal Malik di Jakarta, pada Senin (13/01/2020), sudah memastikan draft tatib DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019.

“Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Reza.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Pamekasan Duduki Peringkat 6 Kabupaten Sangat Inovatif 2023 se-Indonesia

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

“Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tandas Reza.

Menurutnya, Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

“Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur,” tukas Reza.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Sudah jelas draft tatibnya sudah disahkan oleh Mendagri dan surat penetapan draftnya sudah diserahkan. Silahkan diselesaikan di internal DPRP. Jangan sampai Mendagri diseret pada kepentingan politik di bawah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dr. Ade Gafar Abdullah Apresiasi Capaian Peneliti Indonesia

Sementara itu mendengar statemen dari Reza Fahlevi, Pengacara Ibu Kota Arnol Sinaga, SE, SH, CLA., menyatakan sepakat/setuju atas pernyataan Bang Reza. Menurutnya, Prof. Tito Karnavian adalah Mendagri yang akomodatif dan mengikuti aturan dan Perundang-undangan yang ada.

“Kan sudah jelas kok. Bukti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri melalui Akmal Malik di Jakarta pada Senin (13/01/2020) sudah mengatakan selesai. Katanya tatib tatib DPRP sudah rampung pada Desember 2019, mau apa lagi,” dukung pria yang akrab dipanggil Arnold ini.

Menurutnya, Kemendagri sudah selesai tanggal 13 Desember 2019 menuntaskan draf tatib DPRP. Tapi kata Arnold, Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal dan baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu.

“Semua tuduhan ke Mendagri tidak benar. Kalau ada yang beropini macam-macam silahkan buktikan. Kalau perlu gugat ke PTUN, jangan berkoar-koar menyalahkan Mendagri,” tegas Arnold.

Terakhir katanya, harapan Pemuda Indonesia yang Pancasilais, selalu dapat merasakan kesulitan orang banyak.

“Pak Tito itu layak diandalkan sebagai salah satu jantung di tubuh NKRI. Akhir kata dari saya, Duet Pak Tito dan Pak Jokowi untuk Indonesia Bermartabat dan Maju,” pungkas Arnold yang juga Ketua Relawan Martabat Jokowi-Amin.

Reporter: Syafrudin Budiman

Redaktur: Sulaiman