Mediajatim.com, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk pembunuh sadis Rosidah (18) warga lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Selasa (28/01/2020) sekitar Pukul 05.00 WIB.
Pembakar perempuan yang ditemukan warga di sebuah kebun kelapa di dekat area perswahan Dusun Kedawung Rt 01 Rw 02, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat tersebut adalah Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, yang tak lain adalah rekan kerja korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, pembunuhan sadis tersebut terjadi lantaran pelaku sakit hati. Karena selama keduanya bekerja di sebuah warung makan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi, korban sering menghina pelaku dengan kata – kata “Gendut, Sumo, Boboho” dan kesulitan ekonomi. Dari kata – kata itu kemudian pelaku selama kurang lebih satu minggu mencari kesempatan untuk menghabisi korban.
Kronologinya, Jumat (24/01/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB setelah bekerja, korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Dari permintaan itu, pelaku menghantar korban pulang menggunakan motor Honda Beat warna merah kombinasi putih Nopol P 2249 UH, milik korban.
Di tengah perjalanan, pelaku berpura – pura lelah dan meminta korban untuk mengemudikan motor tersebut dan melaju hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi ini, pelaku meminta korban turun dari motornya. Setelah turun, tiba – tiba saja pelaku dengan tangannya memukul korban. Setelah terjatuh pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban tak bisa bernafas. Usai itu pelaku pergi membeli bensin dan kembali ke TKP.

Setelah dipastikan korban meninggal dunia kemudian pelaku membopong korban. Di TKP pelaku meletakkan jenazah korban di atas tumpukan lanjaran (bambu kecil). Kemudian pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya menggunakan korek api. Setelah apinya membesar, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja menggunakan motor milik korban. Hp korban juga raib dibawa kabur pembunuh sadis tersebut.
Akhirnya jasad korban yang hangus terbakar kondisi sangat mengenaskan itu ditemukan warga di TKP, Sabtu (25/01/2020) sekitar Pukul 08.30 WIB dan dilaporkan Kepala Dusun Kedawung ke Polisi Sektor Kabat.
Usai melakukan perbuatan itu, Minggu (26/01/2020) pelaku bertemu seseorang dan menjual motor korban di wilayah Situbondo seharga Rp. 4 juta. Sedangkan Hp korban dijual seharga Rp. 1. 250. 000. Namun HP dan motor korban tersebut berhasil diamankan petugas.
“Pelaku ditangkap di jalan setelah keluar dari sebuah hotel wilayah Banyuwangi. Pelaku mengakui perbuatannya. Dari tindakannya, pelaku dijerat perkara pembunuhan berencana Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Hukuman makasimal penjara seumur hidup, hingga hukuman mati” tegas Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku. Karena saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman