Kejari Bondowoso Kembali Lakukan Penahanan Terhadap 2 Nakes Puskesmas Botolinggo

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Tersangka kasus korupsi jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 hingga 2017 kembali ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (25/6/2020). Adapun para tersangka yakni Dokter gigi Tony Bagus Budi Prasojo dan Bidan Sutarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Unaisi Hetty Nining mengatakan, penahanan kembali tersebut dilakukan karena Kejari Bondowoso mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri yang memutuskan kedua tersangka selama satu tahun, satu bulan. Atas perintah Hakim Mahkamah Agung (MA) maka Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan.

Baca Juga:  Pukul Pelatih, Sekretaris Askab PSSI Jember Dilaporkan ke Polisi

“Kedua tersangka ini tahanan kota, tapi diperpanjang karena putusannya tak sesuai harapan kita. Maka kita melakukan kasasi. Belum vonis, ini tahap penahanan MA,”katanya.

Ia juga menambahkan, mereka merupakan terdakwa kasus korupsi pembelajaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jaspel kesehatan. Yakni dengan cara pemotongan jasa pelayanan pegawai Puskesmas Botolinggo tahun 2015 hingga tahun 2017.

“Akibat dari perbuatan kedua Nakes itu sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp474 juta,” pungkasnya.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul